Mabes Polri yakin barang bukti yang kuat dan teruji di Pusat Laboratorium dan Forensik akan menjadi dasar berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kajian sudah mendalam. Termasuk juga melewati Labfor. Supaya (barang bukti) itu dinyatakan betul asli dan seperti apa adanya," terang Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto usai menyerahkan berkas perkara Ahok ke Kejagung, Jumat (25/11).

Menurut Rikwanto, tidak hanya barang bukti berupa benda secara fisik saja yang menguatkan berkas perkara kasus Ahok dapat P21, tapi juga keterangan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Bukti sudah ada. Keterangan saksi dan alat bukti masih dalam penyelidikan. Untuk tambahan baru, sampai saat ini cukup yang sudah ada saja," paparnya.

Rikwanto juga menegaskan bahwa sejumlah barang bukti yang diserahkan saksi ahli Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak mutlak diikutsertakan. Ini mengingat, apa saja barang bukti yang bisa disertakan ke berkas perkara merupakan kewenangan penyidik.

"Itu (bukti rahasia) bahasa saksi. Tapi yang menentukan ini bisa jadi alat bukti adalah penyidik. Relevan nggak, bisa dimasukan nggak," demikian Rikwanto.

Selain barang bukti, tujuh saksi yang telah diperiksa penyidik Mabes Polri juga telah disertakan dalam perkas perkara tersebut.

Saat ini, berkas perkara Ahok telah dilimpahkan ke Kejagung untuk diperiksa. Hasilnya, akan diketahui dalam tempo dua pekan ke depan.

 

Sumber: rmol

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama