Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki T. Purnama, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama hari ini (Rabu, 16/11).

Itu artinya Ahok resmi dijerat penyidik Bareskrim Mabes Polri pada hari ke-51 setelah dia menyampaikan pernyataan dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, (27/9) lalu.

Ahok dilaporkan ke Polisi karena pada saat itu dia mengingatkan masyarakat jangan mau dibodohi pakai QS Al Maidah 51 dalam menentukan pilihan pada Pilgub DKI Februari mendatang.

"… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..." kata Ahok saat itu.

Pernyataan Ahok inilah yang menyulut gelombang protes dari umat Islam.

Sebelumnya, masyarakat juga mengutak-atik angka saat aksi besar-besaran pada Jumat , 4 November 2016 lalu.

Yaitu, angka tanggal, bulan, dan tahun aksi Bela Islam II yang disebut-sebut diikuti lebih dari 1 juta orang tersebut, bila ditambahkan, 4+11+20+16, juga menjadi 51. [zul]

Post a Comment

أحدث أقدم