Gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama digelar hari ini dan dilakukan di Rupatama Mabes Polri. Dalam gelar perkara ini Habib Rizieq menjadi ahli tafsir MUI bersama dengan saksi ahli lainnya.

Dalam sebuah wawancara yang dilakukan oleh wartawan terhadapnya, Habib Rizieq yakin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dijebloskan ke penjara atas dugaan penistaan agama yang dilakukan olehnya di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu.

"Saya yakin, dengan kelengkapan saksi, kekuatan argumentasi, Insya Allah masuk penjara," kata Rizieq di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 15 November 2016.

Imam besar Front Pembela Islam ini juga menuturkan bahwa gelar perkara dugaan penistaan agama yang digelar di Rupatama Mabes Polri berjalan dengan baik.

"Kami yakin, dengan kelengkapan alat bukti dan kelengkapan saksi, juga kekuatan argumentasi hukum dan nanti kita tunggu saja, " demikian dijelaskan oleh Habib Rizieq.

Pelaksaan gelar perkara dugaan penistaan agama yang dilaksanakan secara terbuka ini dihadiri sejumlah saksi dan saksi ahli yang berhubungan dengan masalah ini. Saksi yang hadir dalam gelar perkara ini diantaranya saksi ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli agama

Post a Comment

أحدث أقدم