Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa dikenakan Pasal 156a KUHP atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya di Kepulauan Seribu. Jika menggunakan pasal ini, maka Ahok bisa dijerat 5 tahun penjara andai terbukti melakukan penodaan terhadap suatu agama.

Begitu Ketua DPP Gerindra Habiburrahman saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/11).

"Kalau pakai 156a, itu dia bisa dipenjara 5 tahun," ujar Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.

Sebagai alternatif, lanjut Habiburrahman, Ahok juga bisa dikenakan Pasal 156 KUHP. Pasal ini sendiri berisi ancaman pidana 4 tahun bagi penebar permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau golongan rakyat Indonesia.

"Alternatifnya bisa kena pasal 156 saja. Tapi salah satu dari itu juga sudah cukup," yakin Habiburrahman.

Lebih lanjut, Habiburrahman menyatakan bahwa saat ini Ahok sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat. Alat bukti itu antara lain, rekaman full version yang merekam ucapan Ahok soal dugaan penistaan agama dan keterangan saksi ahli pidana Mudzakir.

"Saksi ahli Mudzakir bilang letak kesalahan Ahok adalah dia pakai kata 'diboohongi'. Alat bukti ketika adalah kesaksian dari pemprov DKI yang membenarkan kata-kata itu diucapkan Ahok. Jadi sudah ada 3, itu sudah cukup," pungkasnya.

Adapun Pasal 156 dan 156a KUHP itu berbunyi sebagai berikut:

Pasal 156 berbunyi, "barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a berbunyi, "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa". [ian]

Sumber: rmol

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama