Ahok kembali dilaporkan atas masalah hukum lain yaitu atas dugaan menyebarkan fitnah dan penghinaan. Laporan kasus baru tersebut dilaporkan oleh seseorang ke Bareskrim terkait pernyataannya yang dimuat dalam sebuah media online Internasional.

Pelapor kasus dugaan fitnah dan penghinaan ini adalah Herdiansyah, dia adalah salah seorang peserta aksi damai 411. Isi dari laporan tersebut terkait dengan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat diwawancarai oleh sebuah media online internasional. Dalam wawancara tersebut Ahok menyebutkan bahwa peserta aksi 411 adalah massa yang bayaran.

"Kami melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan bahwa sebagian besar Demonstran 411 dibayar Rp 500.000," demikian dinyatakan oleh pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman pada saat dirinya mendampingi Herdiansyah di Bareskrim Polri di Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).

Pernyataan Ahok yang kontroversi tersebut dimuat dalam laman berita mobile.abc.net.au dengan judul 'Jakarta's Governor Ahok Suspect in Blasphemy Case, Indonesian Police Say'. Disamping itu dalam berita ini juga dimuat video yang berisi tentang pernyataan Ahok tersebut.

"Ahok yang secara garis besar mengatakan 'It's not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs'," ujar politisi asal Gerindra tersebut.

Herdiansyah sebagai salah satu peserta aksi 4 Nov membantah bahwa dirinya menerima bayaran untuk mengikuti aksi tersebut. Atas pernyataan tersebut Herdiansyah meminta kepada Ahok untuk menyebutkan siapa saja yang menerima bayaran pada saat mengikuti aksi

"Saya sama sekali tidak menerima dibilang dibayar. Saya sakit hati difitnah menerima bayaran. Kalau Ahok memang tahu, sebutkan saja siapa," demikian pernyataan Herdiansyah saat ditanya oleh wartawan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama