Tenggat waktu dua pekan bukan dimaksudkan penyelesaian kasus dugaan penistaan agama terhadap Gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Riyanto mengatakan, sulit kasus Ahok dirampungkan sesuai waktu yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

"Jadi begini, tolong dipahami dua minggu ini, ini kan kasus dalam penyelidikan, nanti penyelidikan itu dalam dua minggu itu temen-temen penyelidik akan memutuskan terkait kasus ini gitu loh," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

Jadi, lanjut dia, yang dimaksudkan dua pekan itu proses penyelidikannya.

"Kalau dituntaskan enggak mungkin bisa (dua minggu), tolong dipahami gtu. Jadi bukan tuntas kasusnya. Jadi jangan salah tafsir ya," terangnya seperti dimuat RMOLJakarta.Com.

Lebih lanjut ia menyebutkan, sejumlah saksi ahli sudah dipanggil oleh Bareskrim Polri. Salah satunya Habib Rizieq dari kalangan pemuka agama.

"Jadi sudah kita periksa, ahli tafsir, ahli hukum pidana, bahasa. Sudah ada beberapa yang diperiksa," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Tito berjanji kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok akan selesai dalam dua minggu ke depan. Janji Kapolri itu disampaikan Wapres Jusuf Kalla usai melakukan pertemuan tertutup dengan perwakilan demonstran di Istana Merdeka, Jumat (4/11) pekan lalu.

Saat menemui peserta unjuk rasa, Kalla ditemani sejumlah menteri, di antaranya Menkopolhukkam Wiranto, Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian serta Mensesneg Pratikno.[wid]

Sumber: rmol

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama