Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama meluas kemana-mana. Banyak orang terpaksa harus berurusan dengan Polisi atas apa yang dilakukan oleh Gubernenur DKI Jakarta Nonaktif ini. Aksi damai 411 yang lalu juga telah menyebabkan banyak orang berurusan dengan hukum.

Salah satu orang yang sekarang juga terbelit masalah hukum akibat dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok adalah Buni Yani. Mantan dosen salah satu Perguruan Tinggi Swasta ini dijadikan tersangka atas kasus penyebaran informasi bersifat SARA yang dapat menimbulkan kebencian. Buni Yani menjadi tersangka dugaan kasus UU ITE.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Buni Yani batal ditahan dengan alasan Buni Yani bersikap kooperatif dan dianggap tidak akan menghilangkan barang bukti.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Awi Setiyono Buni Yani tidak ditahan karena dirinya kooperatif selama dilakukan pemeriksaan terhadapnya.

"Dia jawab semua pertanyaan penyidik. Sehingga, penyidik tidak lakukan penahanan," ujar Awi dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Awi menambahkan bahwa secara subjektif dianggap tidak akan melarikan diri. Atas dasar hal tersebut Polda telah melakukan pencegahan agar tersangka tidak pergi keluar negeri. Termasuk juga jaminan tidak menghilangkan barang bukti.

"Karena sudah disita semua dan (tersangka) tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari," demikian dijelaskan oleh Awi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan beberapa saat yang lalu Buni Yani terjerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE karena telah menyebarkan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang diduga menistakan agama. Pidato yang menghebohkan itu mengakibatkan Ahok menjadi tersangka terkait laporan dari pihak lainnya pasal dugaan penistaan agama.

Referensi: rmol

Post a Comment

أحدث أقدم