Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dan musisi, yang juga calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani telah selesai diperiksa pihak Kepolisian. Keduanya kini telah meninggalkan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kivlan Zein keluar tepat pada pukul 01.30, Sabtu (3/12) dinihari. Namun begit, Kivlan mengaku tidak ditangkap dan kehadirannya di Mako Brimob hanya sebatas memenuhi undangan penyidik,
"Saya tidak ditangkap, cuma diambil saya. Diundang. Surat perintahnya tadi ada nama-nama untuk menggeledah rumah saya dan tidak ada surat-surat untuk kudeta," ujarnya yang keluar dengan mengenakan kemeja koko putih.
Sementara Ahmad Dhani tidak banyak bicara, Ia mengaku pemeriksaan yang berlangsung selama hampir satu hari itu bertujuan untuk menggagalkan kehadirannya di Aksi Bela Islam III.
"Intinya ya (saya) enggak bisa datang Aksi 212," ujar pentolan Republik Cinta Manajemen itu
Keluarnya Ahmad Dhani dan Kivlan Zein ini menambah daftar tersangka makar yang dipulangkan pihak Kepolisian. Keduanya bebas setelah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Firza Husein dibebaskan terlebih dahulu. Sementara lima tersangka lain masih belum selesai diperiksa.
Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri. Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.
Kivlan Zein keluar tepat pada pukul 01.30, Sabtu (3/12) dinihari. Namun begit, Kivlan mengaku tidak ditangkap dan kehadirannya di Mako Brimob hanya sebatas memenuhi undangan penyidik,
"Saya tidak ditangkap, cuma diambil saya. Diundang. Surat perintahnya tadi ada nama-nama untuk menggeledah rumah saya dan tidak ada surat-surat untuk kudeta," ujarnya yang keluar dengan mengenakan kemeja koko putih.
Sementara Ahmad Dhani tidak banyak bicara, Ia mengaku pemeriksaan yang berlangsung selama hampir satu hari itu bertujuan untuk menggagalkan kehadirannya di Aksi Bela Islam III.
"Intinya ya (saya) enggak bisa datang Aksi 212," ujar pentolan Republik Cinta Manajemen itu
Keluarnya Ahmad Dhani dan Kivlan Zein ini menambah daftar tersangka makar yang dipulangkan pihak Kepolisian. Keduanya bebas setelah Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, dan Firza Husein dibebaskan terlebih dahulu. Sementara lima tersangka lain masih belum selesai diperiksa.
Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri. Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28.
Posting Komentar