Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali harus dihadapkan dengan masalah hukum, kali ini Gubernur DKI Jakarta non aktif ini digugat oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan perdata yang dilayangkan tersebut bernomor register 593/Pdt.G/2016/PN.Jakut.
Menurut Akil Ketua ACTA, Y. Nurhayati yang merupakan kuasa hukum Habib Novel Bamukmin mengajukan gugatan karena merasa kliennya dirugikan oleh Gubernur non aktif ini.
"Habib Novel Bamukmin yang merupakan seorang mubaligh (penceramah, red) merasa sangat dirugikan dengan pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah karena merasa distigma sebagai pembohong oleh Ahok. Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik Penggugat," terang dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi rmol.com, Senin (5/12).
Habib Novel juga merupakan pelapor utama dalam kasus pidana yang menjerat Ahok.
"Kami berharap dengan pengabungan perkara perdata dan pidana ini persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan karena kami akan menjadi pihak yang juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut," demikian dijelaskan oleh Nurhayati.
Adapun tuntutan utama dalam gugatan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah sebagai berikut:
Pertama. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah);
Kedua. Menghukum Tergugat dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional dengan redaksi:
SURAT PERMINTAAN MAAF
Terkait dengan pidato saya di Kepulauan Seribu tanggal 26 September 2016 yang lalu, Saya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan ini menyatakan :
Pertama. Saya menyesal dan mengakui bersalah secara hukum karena telah menyampaikan kalimat-kalimat, Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho. Itu hak Bapak Ibu ya. Jadi kalau Bapak Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya."
Kedua. Saya akui bahwa saya menyampaikan ucapan tersebut pada poin 1 hanya untuk mendapat dukungan umat Islam di DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Saya menegaskan bahwa ucapan saya tersebut pada poin 1 adalah tidak benar karena memang tidak ada ulama yang membohongi dan membodohi umat dengan menggunakan Surat Al Maidah 51.
Ketiga. Saya meminta maaf kepada Habib Novel Chaidir Hasan, seluruh ulama dan seluruh umat Islam atas perbuatan saya tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi.
Referensi: rmol
Menurut Akil Ketua ACTA, Y. Nurhayati yang merupakan kuasa hukum Habib Novel Bamukmin mengajukan gugatan karena merasa kliennya dirugikan oleh Gubernur non aktif ini.
"Habib Novel Bamukmin yang merupakan seorang mubaligh (penceramah, red) merasa sangat dirugikan dengan pernyataan Ahok soal Surat Al Maidah karena merasa distigma sebagai pembohong oleh Ahok. Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik Penggugat," terang dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi rmol.com, Senin (5/12).
Habib Novel juga merupakan pelapor utama dalam kasus pidana yang menjerat Ahok.
"Kami berharap dengan pengabungan perkara perdata dan pidana ini persidangan kasus Ahok bisa lebih transparan karena kami akan menjadi pihak yang juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut," demikian dijelaskan oleh Nurhayati.
Adapun tuntutan utama dalam gugatan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah sebagai berikut:
Pertama. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 204.000.000,- (dua ratus empat juta rupiah);
Kedua. Menghukum Tergugat dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional dengan redaksi:
SURAT PERMINTAAN MAAF
Terkait dengan pidato saya di Kepulauan Seribu tanggal 26 September 2016 yang lalu, Saya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan ini menyatakan :
Pertama. Saya menyesal dan mengakui bersalah secara hukum karena telah menyampaikan kalimat-kalimat, Karena dibohongin pakai surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho. Itu hak Bapak Ibu ya. Jadi kalau Bapak Ibu perasaan enggak bisa pilih nih, saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya."
Kedua. Saya akui bahwa saya menyampaikan ucapan tersebut pada poin 1 hanya untuk mendapat dukungan umat Islam di DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Saya menegaskan bahwa ucapan saya tersebut pada poin 1 adalah tidak benar karena memang tidak ada ulama yang membohongi dan membodohi umat dengan menggunakan Surat Al Maidah 51.
Ketiga. Saya meminta maaf kepada Habib Novel Chaidir Hasan, seluruh ulama dan seluruh umat Islam atas perbuatan saya tersebut dan saya berjanji tidak akan mengulangi.
Referensi: rmol
Posting Komentar