AKSI Damai Bela Islam II pada tanggal 4 November 2016 lalu, memang benar ada Aktor Politik yang menungganginya.

Pak Jokowi menyampaikan dengan dasar analisa kuat karena informasi yang diberikan pasti dari Badan Intelijen Negara (BIN). Pernyataan Pak Jokowi yang mengatakan Aktor Politik yang menunggangi Aksi Damai sangat mungkin terjadi, ini juga sebenarnya bagi masyarakat umumnya mudah sekali menganalisanya. Berbagai prespektif bisa dijadikan dasar untuk menyatakan Aktor Politik terlibat.

Perspektif Pertama, kalau dilihat dari root cause maka permasalahan ini bisa ditelusuri apa penyebab dasar munculnya gerakan Aksi Damai Bela Islam II. Dasar awalnya bermula ketika Basuki Tjahaja Purnama dengan timnya panik. Karena ada upaya ulama menyadarkan umat agar memilih pemimpin yang seakidah. Rujukan yang digunakan Surah Al Maidah 51. Kepanikan Basuki Tjahaja Purnama telah membuat Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan kata " dibodohi pakai atau dibodohi Al Maidah 51" membuat umat Islam terluka.

Apalagi banyak kebijakan Basuki Tjahaja Purnama selama memimpin Jakarta yang merugikan umat Islam, mulai penggusuran masyarakat Luar Batang, dll. Dari sini bisa dianggap bahwa Basuki Tjahaja Purnama adalah Aktor Politik yang menunggangi Aksi Damai Bela Islam II.

Perspektif Kedua, kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama merupakan kasus yang sangat sederhana dan sangat mudah dalam pembuktiannya. Yang menjadi persoalan adalah kenapa kesulitan memprosesnya. Ada apa dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama? Kenapa Kapolri sulit untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama? Kenapa Kapolri mesti menunggu izin Pak Jokowi? Pada perpektif ini bisa dianggap Kapolri dan Pak Jokowi yang menjadi Aktor Politik yang menunggangi Aksi Damai Bela Islam II.

Perspektif Ketiga, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan wakil rakyat. Untuk itu semua anggota DPR harusnya menjadi Aktor Politik dalam Aksi Damai Bela Islam II. Kenapa? Karena kasus penistaan agama ini memiliki 3 poin penting terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Poin pertama, Penegakan hukum di Republik Indonesia. Apabila hukum yang berlaku tidak bisa ditegakkan maka akan kacau balau negeri ini.

Poin Kedua, Kesaktian Pancasila. Apabila Pancasila sebagai dasar negara ternodai maka apalagi yang bisa mempersatukan masyarakat Indonesia?

Poin Ketiga, Undang Undang Dasar 1945. Dalam Undang Undang Dasar 1945 ditegaskan kebebasan beragama. Jadi setiap warga negara bebas untuk menjalankan apa yang tertulis dalam kitab suci masing-masing.

Apabila perspektif ketiga ini dilihat maka seharusnya semua anggota DPR turun dan ikut serta menyelesaikan permasalahan ini. Dan semua anggota DPR biasa dianggap Aktor Politiknya.

Demikian pemikiran orang awam yang mencoba menganalisa Aktor Politik yang menunggangi Aksi Damai Bela Islam II.

Salam NKRI Dari Bangka Belitung

Toni Kodri Masaha
Ketua Relawan Junjung Besaoh

Post a Comment

أحدث أقدم