Dalam sidang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta nonaktif ini akan didampingi oleh tim Pengacara yang menyebut diri mereka sebagai Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP.

Entah apa maksud dari penamaan tersebut, yang pasti tim pembela dugaan penistaan agama oleh Ahok ini telah terbentuk dan memiliki keanggotaan yang cukup besar yaitu sebanyak 80 orang Advokat yang diketuai oleh Sirra Prayuna.

Dari ke-80 orang anggota pembela Ahok tersebut dibagi dalam dua bidang, yaitu tim litigasi yang bertugas mendampingi Ahok dalam setiap persidangan. Tim litigasi ini berjumlah sekitar 10-20 orang. Tim kedua bergerak dalam bidang nonlitigasi yang berjumlah sekitar 60 orang.

"Kami terus matangkan persiapan tim hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam menghadapi persidangan perdana besok (Selasa, 13/12) pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta," demikian dijelaskan Sirra, Senin (12/12).

Menurut Sirra Prayuna tugas dari tim nonlitigasi adalah menghimpun berbagai macam informasi, data dan fakta-fakta yang berhubungan dengan peristiwa 27 September 2016 di Kepulaun Seribu saat Ahok diduga telah menistakan agama. Selain tugas tersebut tim nonlitigasi akan melakukan verifikasi dan validasi data baik bukti surat tertulis, maupun keterangan saksi dan ahli. Tim nonlitigasi juga akan melakukan legal drafting yang akan mengonstruksi fakta-fakta persidangan untuk menyusun legal opinion.

"Namun, dalam persidangan pembacaan dakwaan besok akan dihadiri oleh para advokat yang jumlahnya secara teknis persidangan akan kami sesuaikan dengan jumlah kursi yang disediakan oleh kepaniteraan," terang Sirra

Post a Comment

أحدث أقدم