Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok beberapa waktu yang lalu dinilai oleh sejumlah kalangan justru akan semakin memposisikan Ahok dalam posisi yang sulit. Menurut sejumlah kalangan pembacaan nota keberatan yang dibacakan oleh Basuki Tjahaja Purnama dalam sidang perdana tersebut seperti bunuh diri.

Menurut Ade Saptomo Pakar hukum dari Universitas Pancasila (UP), apa yang disampaikan oleh Ahok dalam persidangan perdana yang digelar pada hari Selasa (13/12) lalu di PN Jakarta Utara sebagai bentuk memberikan keterangan.

"Di persidangan itu Ahok ingin meyakinkan majelis hakim dia tidak melakukan apa yang orang tuduhkan padanya. Ini beda bobotnya dengan penistaan agama," demikian dijelaskan oleh Ade seperti dilansir oleh rmol.com, Kamis (15/12).

Namun, lanjut dia, publik menilai Ahok kembali menistakan agama dengan ucapannya saat persidangan tersebut. Kala itu Ahok kembali mengucapkan Surat Al Maidah ayat 51.

"Itu membuka ruang untuk menyerang Ahok lagi dan dia tidak sadar itu. Padahal untuk meyakinkan hakim atau membela diri maka bisa dibungkus dengan perkataan yang lain," ungkap Dekan Fakultas Hukum UP itu.

Ade menambahkan, dengan mengucapkan perkataan yang sama itu sama saja Ahok bunuh diri. Seharusnya Ahok tahu kalau hal itu adalah wilayah sensitif. "Itu sama saja Ahok bunuh diri. Ahok tidak punya kompetensi untuk hal itu dan dia tidak berhak," jelasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama