Anggota DPR Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) telah mensomasi tujuh media online untuk meminta maaf.

Ketujuh media tersebut tidak pernah mewawancarainya terkait berita bahwa penangkapan terduga teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sampai saat ini, pihaknya masih memantau apakah media tersebut sudah meminta maaf.

"Jadi 7 media online itu masih kita pantau. Kita kasih 1x24 jam atau lebih ya," jelas kuasa hukum Eko, Ferry Firman Nurwahyu saat dihubungi (Sabtu, 17/12).

Namun, terlepas apakah meminta maaf atau tidak, ketujuh media online tersebut tetap akan dilaporkan Bareskrim Senin lusa (19/12).

"Ya dilaporkanlah. Besok Senin (19/12) kita laporkan ke Bareskrim. Masalah dia mau minta maaf, belakangan kan orang sudah kacau dibikinnya. Itu kan tulisan berhari-hari, dia sudah bikin kegaduhan dan merugikan orang," kata Ferry.

Dia menjelaskan sumber atau asal usul berita imajiner itu akan menjadi jelas saat kepolisian memanggil dan memeriksa para pihak tersebut.

"Nanti kita akan kenakan sesuai undang-undang yang berlaku apakah kita gunanakan UU ITE atau juncto pasal-pasal yang ada di KUHP," tukas Ferry, seperti dilansir RMOLJakarta.

Sumber: RMOL

Post a Comment

أحدث أقدم