Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan penetapan atas usulan pemindahan lokasi sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang perkara dugaan penistaan agama itu dipindahkan ke auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Jadi betul atas permohonan dari Kapolda dan Kajati DKI, diputuskan pemindahan tempat sidang ke Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, di gedung auditorium Kementerian Pertanian," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (23/12/2016).
Alasan pemindahan lokasi sidang yaitu lokasi yang lebih luas dan alasan keamanan. Surat keputusan tentang pemindahan lokasi sidang itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016.
"Alasan pertama bisa menampung pengunjung yang lebih banyak, kemudian juga alasan untuk menjamin lancarnya persidangan dari gangguan kamtibmas," jelas Ridwan.
Sidang Ahok itu akan kembali digelar pada Selasa, 27 Desember 2016, dengan agenda putusan sela. (dhn/fdn)
Sumber: detik.com
"Jadi betul atas permohonan dari Kapolda dan Kajati DKI, diputuskan pemindahan tempat sidang ke Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, di gedung auditorium Kementerian Pertanian," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (23/12/2016).
Alasan pemindahan lokasi sidang yaitu lokasi yang lebih luas dan alasan keamanan. Surat keputusan tentang pemindahan lokasi sidang itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016.
"Alasan pertama bisa menampung pengunjung yang lebih banyak, kemudian juga alasan untuk menjamin lancarnya persidangan dari gangguan kamtibmas," jelas Ridwan.
Sidang Ahok sebelumnya digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat. Dalam 2 kali acara persidangan, pengunjung membludak dan memenuhi jalan raya sehingga membuat pihak-pihak terkait mempertimbangkan pemindahan lokasi sidang.
Sidang Ahok itu akan kembali digelar pada Selasa, 27 Desember 2016, dengan agenda putusan sela. (dhn/fdn)
Sumber: detik.com
Posting Komentar