Berita tentang bertambahnya dugaan pelaku makar di media masa gencar dibicarakan oleh berbagai kalangan. Muhammad Hatta Taliwang adalah tersangka baru dalam dugaan aksi makar setelah 10 orang telah dijadikan tersangka sebelumnya.

Fihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Hatta, akhirnya secara resmi Hatta Taliwang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Seperti diberitakan oleh Rakya Merdeka Online (RMOL) mantan anggota DPR PAN yang juga aktifis senior ini melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Habiburokhman selaku pengacara Hatta kepada Wartawan pada hari Jum’at (9/12/2016)

Terkait penahanan Hatta Taliwang yang begitu cepat dilakukan, Habiburokhman sangat menyesalkan langkah yang diambil fihak kepolisian tersebut. Menurut Habiburokhman selama ini Hatta kooperatif dalam memberikan keterangan kepada Penyidik Polri. Perlakuan terhadap Hatta juga dianggap berbeda jauh tidak seperti perlakuan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama yang tidak dilakukan penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami merasa ini adalah ketidakadilan yang nyata. Penegakan hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah," kritik Habiburokhman.

Habiburrokhman juga menyebut soal materi pemeriksaan dalam tulisan Hatta di media sosial Facebook. Menurutnya jika merujuk pada tulisan tersebut, menurutnya, Hatta tidak dapat dikategorikan melanggar UU ITE.

"Apa yang beliau tulis adalah bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat yang diatur dan dilindungi oleh konstitusi kita," tegasnya.

Atas dasar hal tersebut, pihaknya hari ini juga akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Hatta yang juga menjabat sebagai Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH) tersebut.

"Kami para advokat ACTA (Tim Advokasi Cinta Tanah Air) siap ikut menjadi penjamin dan memastikan beliau tidak melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana," pungkas Habiburokhman.

 

Referensi: RMOL

Post a Comment

أحدث أقدم