Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri mengamankan seorang berinisial HS, warga Cililin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
HS ditangkap karena diduga menjual kaos bergambar palu arit secara online.
"HS ditangkap berdasarkan penelusuran tim cyber (Bareskrim) Polri," kata Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di kantor sementata Bareskrim Polri, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, HS diketahui menjual baju bergambar palu arit menggunakan e-commerce melalui pembayaran via transfer. Saat kedua belah pihak saling sepakat, maka kaos seharga Rp 150 ribu per helai itu akan dikirim lewat kurir.
Kepada polisi, HS mengalu telah menjual 60 kaos hingga saat ini.
"Sudah ada 60 kaos yang dijual. Untuk membelinya, masyarakat harus memesan terlebih dahulu, sebelum melakukan pembayaran sesuai kesepakatan," terang Agung.
Selain mengamankan pemilik dan barang bukti lainnya, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan kaos sebesar Rp 4 juta. Termasuk, 10 kaos berlambang palu arit yang belum terjual.
Menurut Agung, penjualan kaos bergambar palu arit merupakan sesuatu yang dilarang sesuai Pasal 107 a UU 27/1999. Dalam pasal tersebut, diatur tentang penyebaran ajaran marxisme dalam segala bentuk.
"Ini manifestasi ajaran marxisme yang menurut UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara," terang Agung.
Sesuai dengan aturan pasal tersebut, jika terbukti bersalah, HS terancam hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, HS dijerat Pasal 11 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa permusuhan.
Sumber: rmol
HS ditangkap karena diduga menjual kaos bergambar palu arit secara online.
"HS ditangkap berdasarkan penelusuran tim cyber (Bareskrim) Polri," kata Direktur Tipid Eksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di kantor sementata Bareskrim Polri, gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, HS diketahui menjual baju bergambar palu arit menggunakan e-commerce melalui pembayaran via transfer. Saat kedua belah pihak saling sepakat, maka kaos seharga Rp 150 ribu per helai itu akan dikirim lewat kurir.
Kepada polisi, HS mengalu telah menjual 60 kaos hingga saat ini.
"Sudah ada 60 kaos yang dijual. Untuk membelinya, masyarakat harus memesan terlebih dahulu, sebelum melakukan pembayaran sesuai kesepakatan," terang Agung.
Selain mengamankan pemilik dan barang bukti lainnya, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan kaos sebesar Rp 4 juta. Termasuk, 10 kaos berlambang palu arit yang belum terjual.
Menurut Agung, penjualan kaos bergambar palu arit merupakan sesuatu yang dilarang sesuai Pasal 107 a UU 27/1999. Dalam pasal tersebut, diatur tentang penyebaran ajaran marxisme dalam segala bentuk.
"Ini manifestasi ajaran marxisme yang menurut UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara," terang Agung.
Sesuai dengan aturan pasal tersebut, jika terbukti bersalah, HS terancam hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu, HS dijerat Pasal 11 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang menimbulkan rasa permusuhan.
Sumber: rmol
إرسال تعليق