Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, ikut angkat bicara soal kasus korupsi e-KTP yang baru saja disidangkan pada Kamis, 9 Maret 2017 kemarin.
Dalam tulisan yang ia unggah di akun Facebook, Yusril menangapi ucapan Irman yang mengatakan bahwa PDIP ikut menerima uang suap perkara e-KTP. Menurut Yusril, seharusnya pemimpin partai yang menerima aliran uang tersebut turut mendapatkan hukuman.
“Kalau dilihat dari perspektif hukum pidana, terkait kejahatan korporasi, maka jika korporasi tersebut terbukti melakukan kejahatan, maka yang dijatuhi pidana adalah pimpinannya,” tulis Yusril.
Dari analogi tersebut, Yusril pun berpendapat bahwa pemimpin partai politik wajib dijatuhi hukuman, apabila anak buahnya terjerat kasus-kasus pidana, dalam hal ini korupsi. Bahkan Yusril juga mengusulkan untuk membubarkan partai tempat sang koruptor bernaung.
Meski begitu, pembubaran partai hanya bisa disidangkan bila ada permohonan dari pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan UU MK pasal 68 dan Peraturan MK Nomor 12/2014.
“Karena itu, apakah mungkin Pemerintah Presiden Joko Widodo sekarang ini akan mengambil inisiatif mengajukan permohonan pembubaran parpol, termasuk membubarkan partainya sendiri, PDIP, yang disebut terdakwa Irman turut menikmati uang suap pekara e-KTP?” ucap Yusril lagi.
Namun Yusril lebih lanjut mengungkapkan bahwa pembubaran partai tersebut untuk saat ini masih mustahil, karena tidak akan ada presiden yang mengajukan pembubaran partainya sendiri ke MK.
Hal tersebut hanya bisa dilakukan jika, “Ada putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan partainya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi (kejahatan korporasi) dan pimpinannya dijatuhi hukuman.”
“Kedua, jika ada desakan publik dan desakan politik yang begitu keras, yang mendesak Presiden untuk mengambil langkah mengajukan perkara pembubaran partai yang telah terbukti melakukan korupsi ke Mahkamah Konstitusi,” sambung Yusril lagi.
Langkah pembubaran ini disebut Yusril sebagai langkah yang penting, baik untuk pembelajaran politik dan demokrasi, juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa mendatang.
“MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yg melakukan korupsi adalah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adalah bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya,” tutup Yusril.
Sumber : eramuslim.com
Dalam tulisan yang ia unggah di akun Facebook, Yusril menangapi ucapan Irman yang mengatakan bahwa PDIP ikut menerima uang suap perkara e-KTP. Menurut Yusril, seharusnya pemimpin partai yang menerima aliran uang tersebut turut mendapatkan hukuman.
“Kalau dilihat dari perspektif hukum pidana, terkait kejahatan korporasi, maka jika korporasi tersebut terbukti melakukan kejahatan, maka yang dijatuhi pidana adalah pimpinannya,” tulis Yusril.
Dari analogi tersebut, Yusril pun berpendapat bahwa pemimpin partai politik wajib dijatuhi hukuman, apabila anak buahnya terjerat kasus-kasus pidana, dalam hal ini korupsi. Bahkan Yusril juga mengusulkan untuk membubarkan partai tempat sang koruptor bernaung.
Meski begitu, pembubaran partai hanya bisa disidangkan bila ada permohonan dari pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan UU MK pasal 68 dan Peraturan MK Nomor 12/2014.
“Karena itu, apakah mungkin Pemerintah Presiden Joko Widodo sekarang ini akan mengambil inisiatif mengajukan permohonan pembubaran parpol, termasuk membubarkan partainya sendiri, PDIP, yang disebut terdakwa Irman turut menikmati uang suap pekara e-KTP?” ucap Yusril lagi.
Namun Yusril lebih lanjut mengungkapkan bahwa pembubaran partai tersebut untuk saat ini masih mustahil, karena tidak akan ada presiden yang mengajukan pembubaran partainya sendiri ke MK.
Hal tersebut hanya bisa dilakukan jika, “Ada putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan partainya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi (kejahatan korporasi) dan pimpinannya dijatuhi hukuman.”
“Kedua, jika ada desakan publik dan desakan politik yang begitu keras, yang mendesak Presiden untuk mengambil langkah mengajukan perkara pembubaran partai yang telah terbukti melakukan korupsi ke Mahkamah Konstitusi,” sambung Yusril lagi.
Langkah pembubaran ini disebut Yusril sebagai langkah yang penting, baik untuk pembelajaran politik dan demokrasi, juga untuk membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik di masa mendatang.
“MK memang sangat perlu untuk memutuskan bahwa parpol yg melakukan korupsi adalah partai yang melakukan perbuatan yang merusak sendi2 kehidupan berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah MK menyatakan bahwa perbuatan parpol tersebut adalah bertentangan dengan UUD 45 dan karenanya cukup alasan konstitusional untuk membubarkannya,” tutup Yusril.
Sumber : eramuslim.com
إرسال تعليق