وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”. (Qs. Al Maidah: 6).
Sementara itu Hadits yang berkaitan dengan Sho’id adalah sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi wasallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu,
الصَّعِيدُ الطَيِّبُ وضُوءُ المُسلِمِ وَإِن لَم يَجِد المَاءَ عَشرَ سِنِين
“Tanah yang suci adalah wudhunya muslim, meskipun tidak menjumpai air sepuluh tahun”. (Abu Daud 332, Turmudzi 124 dan dishahihkan al-Albani)
Benda-benda yang dapat digunakan untuk bertayammum
Berdasarkan sabda Rasulullah Sholallahualaihi wasallam media yang dapat digunakan oleh tayammum adalah seluruh permukaan bumi yang bersih baik itu berupa pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab ataupun kering. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Hudzaifah Ibnul Yaman rodhiyallahu ‘anhu di atas dan secara khusus,
جُعِلَتِ الأَرْضُ كُلُّهَا لِى وَلأُمَّتِى مَسْجِداً وَطَهُوراً
“Dijadikan permukaan bumi seluruhnya bagiku dan ummatku sebagai tempat untuk sujud dan sesuatu yang digunakan untuk bersuci”. (Muttafaq ‘alaihi)
Sementara itu para imam Madzhab memiliki pendapat berbeda mengenai hal ini, berikut ini pendapat mereka:
Alat-alat yang digunakan untuk tayammum:
– Madzhab Syafi’i: Tidak sah kecuali dengan debu.
– Abu Hanifah, Malik: Boleh apa saja, seperti batu dll.
– Sebagian pengikut Malik: Boleh dengan kayu, es dll.
– Al Auza’I, Ats Tsauri: Boleh menggunakan apa saja yang ada dibumi. Rasulullah saw bersabda, “Dijadikan untukku bumi (tanah) sebagai masjid dan untuk bersuci.” (H.R. Bukhari-Muslim)
Kondisi yang menyebabkan diperbolehkannya Tayammum
Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan beberapa keadaan yang dapat menyebabkan seseorang bersuci dengan tayammum,
- Tidak ditemukannya air baik dalam perjalanan (safar) maupun tidak.
- Terdapat air tapi dalam jumlah terbatas dan ada kebutuhan lain yang vital dan memerlukan air seperti halnya untuk minum dan memasak
- Jika dikhawatirkan dengan menggunakan air maka akan menyebabkan seseorang menjadi parah penyakitnya atau akan semakin lama sembuhnya.
- Ketika seseorang tidak mampu menggunakan air karena kondisi tertentu, seperti seseorang yang dipenjara di dalam tahanan orang kafir yang tidak memberi kebebasan untuk mengerjakan sholat, ketika orang sakit dan tidak mampu bergerak untuk berwudhu dan tidak ada yang membantunya untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habisnya waktu sholat.
- Ketika seseorang khawatir akan mengalami kedinginan dan tidak dapat menghangatkan air
Bagaimana cara Tayammum dengan benar seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Ibadah yang benar adalah ibadah yang dilakukan sesuai dengan perintah Allah dan Rasulnya, termasuk juga dalam menjalankan Tayammum. Mengenai bagaimana cara Tayammum dengan benar, telah dijelaskan di dalam Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari ‘Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu,
بَعَثَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فِى حَاجَةٍ فَأَجْنَبْتُ ، فَلَمْ أَجِدِ الْمَاءَ ، فَتَمَرَّغْتُ فِى الصَّعِيدِ كَمَا تَمَرَّغُ الدَّابَّةُ ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ « إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ أَنْ تَصْنَعَ هَكَذَا » . فَضَرَبَ بِكَفِّهِ ضَرْبَةً عَلَى الأَرْضِ ثُمَّ نَفَضَهَا ، ثُمَّ مَسَحَ بِهَا ظَهْرَ كَفِّهِ بِشِمَالِهِ ، أَوْ ظَهْرَ شِمَالِهِ بِكَفِّهِ ، ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya.
Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori disebutkan:
وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً
“Dan beliau mengusap wajahnya dan kedua telapak tangannya dengan sekali usapan”. (Muttafaq ‘alaihi)
Cara Tayammum berdasarkan dua hadits di atas dapat kita jabarkan sebagai berikut:
- Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali kemudian meniupnya.
- Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
- Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
Semua usapan dilakukan sekali. - Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja
Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil - Tidak wajibnya tertib atau berurutan ketika tayammum
Hal-hal yang membatalkan Tayammum
- Hal-hal yang membatalkan wudhu maka akan membatalkan tayammum juga.
- Jika seseorang yang bertayammum menemukan air, hal ini berlaku jika penyebab tayammum adalah karena tidak ditemukan air sebelumnya.
- Jika seseorang mampu menggunakan air setelah sebelumnya tidak mampu atau memiliki kesempatan untuk menggunakan air.
Baca juga: Cara Wudhu Dengan Benar Seperti Dicontohkan Oleh Rasulullah (Video)
Cara tayammum dengan benar seperti dicontohkan Rasulullah
Catatan penting berkaitan dengan cara tayammum dengan benar:
Jika seseorang melakukan sholat dengan tayammum namun kemudian orang tersebut menemukan air setelah selesai sholat maka tidak wajib baginya untuk berwudhu dan mengulangi sholatnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu,
خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ ، فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ – وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ – فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا ، فَصَلَّيَا ، ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ فِي الْوَقْتِ ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالْوُضُوءَ ، وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ : أَصَبْت السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْك صَلَاتُك وَقَالَ لِلْآخَرِ : لَك الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ
Ada dua orang lelaki yang bersafar. Kemudian tibalah waktu shalat, sementara tidak ada air di sekitar mereka. Kemudian keduanya bertayammum dengan permukaan tanah yang suci, lalu keduanya shalat. Setelah itu keduanya menemukan air, sementara waktu shalat masih ada. Lalu salah satu dari keduanya berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan satunya tidak mengulangi shalatnya.
Keduanya lalu menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan yang mereka alami. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, “Apa yang kamu lakukan telah sesuai dengan sunnah dan shalatmu sah”. Kemudian Beliau mengatakan kepada yang mengulangi shalatnya, “Untukmu dua pahala.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan al-Albani)
Demikianlah cara Tayammum dengan benar seperti dicontohkan oleh Rasulullah Shalalallahu 'alaihi wasallam, semoga bermanfaat bagi para pembaca.
إرسال تعليق