Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur Martin Dira Tome kembali ditangkap setelah sebelumnya lolos dari jerat hukum. Setekah ditangkap Martin Dira Tome langsung digelandang ke kantor KPK dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
Yuyuk Andriati, Senin malam (14/11).Plh. Kabiro Humas KPK saat dikonfirmasi mengatakan "Tersangka MDT ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini sudah dibawa ke C1 (Gedung KPK),"
Marthen ditangkap dengan dugaan kasus korupsi dana pendidikan luar sekolam (PLS) pada tahun 2007. Penangkapan kali ini adalah penangkapan untuk kedua kalinya, sebelumnya Marthen lolos melalui gugatan praperadilan.
Pada tahun 2014 Bupati Sabu Raija ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada April 2016 Marthen mengajukan praperadilan pada bulan April dan memenangkan praperadilan tersebut pada bulan Mei 2016. Namun demikian KPK menetapkan kembali Marthen Dira Tome atas dugaan kasus korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar.
Menurut ketua KPK Agus Raharjo, Marthen Dira Tome kembali dijadikan tersangka untuk kesua kalinya karena penyidik KPK telah menemukan kembali dua alat bukti baru.
"KPK beberapa hari lalu menetapkan kembali saudara MDT sebagai tersangka," demikian diungkapkan olehnya pada Kamis lalu (10/11).
Kasus yang menjerat Bupati Sabu Raija ini dimulai dari laporan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Anita Yakoba Gah. Anita melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Marthen senilai Rp 77 Milyar pada tahun 2007. Kasus dugaan korupsi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian, namun tidak ditemukan bukti dan menutupnya. Hingga kini Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi di NTT untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi dana PLS tahun 2007.
Pada tahun 2011, kasus ini dibuka kembali oleh Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT. Pada Kemudian Oktober 2014, kasus diambil alih KPK untuk ditindaklanjuti dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Namun, Marthen baru diperiksa KPK pada 15 Agustus 2015.
Yuyuk Andriati, Senin malam (14/11).Plh. Kabiro Humas KPK saat dikonfirmasi mengatakan "Tersangka MDT ditangkap di Tamansari, Jakarta Barat sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini sudah dibawa ke C1 (Gedung KPK),"
Marthen ditangkap dengan dugaan kasus korupsi dana pendidikan luar sekolam (PLS) pada tahun 2007. Penangkapan kali ini adalah penangkapan untuk kedua kalinya, sebelumnya Marthen lolos melalui gugatan praperadilan.
Pada tahun 2014 Bupati Sabu Raija ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada April 2016 Marthen mengajukan praperadilan pada bulan April dan memenangkan praperadilan tersebut pada bulan Mei 2016. Namun demikian KPK menetapkan kembali Marthen Dira Tome atas dugaan kasus korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar.
Menurut ketua KPK Agus Raharjo, Marthen Dira Tome kembali dijadikan tersangka untuk kesua kalinya karena penyidik KPK telah menemukan kembali dua alat bukti baru.
"KPK beberapa hari lalu menetapkan kembali saudara MDT sebagai tersangka," demikian diungkapkan olehnya pada Kamis lalu (10/11).
Kasus yang menjerat Bupati Sabu Raija ini dimulai dari laporan mantan anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Anita Yakoba Gah. Anita melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Marthen senilai Rp 77 Milyar pada tahun 2007. Kasus dugaan korupsi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian, namun tidak ditemukan bukti dan menutupnya. Hingga kini Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi di NTT untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi dana PLS tahun 2007.
Pada tahun 2011, kasus ini dibuka kembali oleh Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT. Pada Kemudian Oktober 2014, kasus diambil alih KPK untuk ditindaklanjuti dan menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Namun, Marthen baru diperiksa KPK pada 15 Agustus 2015.
Posting Komentar