Kebijakan kapoda Metro Jaya yang menginstruksikan kepada seluruh Anggotanya untuk tidak melakukan tembak di tempat pada peserta aksi unjuk rasa 4 November 2016, mendapat apresiasi dari Anggota MPR RI Fraksi PKS, Hermanto. Menurutnya, tembak di tempat merupakan bentuk pelanggaran konstitusi karena unjuk rasa merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi. Menurutnya ada cara lain untuk melakukan tindakan pada pengunjuk rasa yang melakukan tindakan anarkis.

Karena menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang, menurut Hermanto Aparat cukup melakukan tindakan penangkapan oknum tersebut tanpa harus menembaknya.

''Kebebasan berpendapat dilindungi oleh konstitusi. Maka pelaku tembak di tempat kepada mereka yang sedang menyampaikan pendapat adalah pelanggaran terhadap konstitusi,'' demikian seperti di sampaikan oleh Hermanto kepada Republika co.id melalui keterangan resminya, Rabu (2/11).

Hermanto juga menyatakan, Indonesia adalah Negara demokrasi dan menjamin kemerdekaan bagi rakyatnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pada Pasal 28 E menyebutkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Hermanto juga menambahkan bahwa UUD NRI tersebut juga dijabarkan lebih luas lagi dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu Pasal 1 ayat (1), Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di pasal 2 ayat (1) juga disebutkan setiap warga negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tangung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

''Dari paparan tersebut, sangat jelas bahwa negara memberikan jaminan yang sangat kuat kepada mereka yang mengemukakan pendapat. Maka siapa saja yang berusaha menghalanginya maka patut dianggap sebagai melawan negara dan harus ditindak oleh aparat negara,'' tutur Hermanto.
Meskipun dilindungi Undang-Undang, Hermanto juga memberikan peringatan agar aksi demonstrasi penistaan Al-Qur’an ini dilakukan dengan tertib dengan tetap memperhatikan norma-norma agama, susila, ketertiban umum dan mengutamakan keutuhan bangsa.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan Negara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama