Sejak terjadinya penistaan Al-Qur’an oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama, PWNU DKI Jakarta belum mengeluarkan pernyataan resminya. Kemungkinan sikap ini diambil karena mempertimbangkan banyak hal terutama masalah kemaslahatan umat. Namun demikian setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI menyampaikan pernyataan resmi terkait sikapnya terhadap jama’ah Nahdliyin di DKI Jakarta.

Diantara pernyataan resmi PWNU DKI adalah agar aparat kepolisian melakukan tundakan hukum yang tegas kepada Gubernur DKI Jakarta Non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penistaan agama yang dilakukannya beberapa waktu yang lalu.

Seperti dikutip dari republika, bahwa Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta KH. Samsul Ma'arif menilai bahwa pada dasarnya memang murni ada indikasi pernyatan Ahok mengarah pada sebuah penistaan. Namun selaku PWNU DKI pihaknya menegaskan, tidak ada urusannya tuntutan penyelesaian kasus Ahok ini, dengan tarik menarik kepentingan politik.

"Menurut kami, murni pernyataan Ahok itu ada unsur penistaan," ungkap Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta KH Samsul Ma'arif usai Konferensi Pers terkait Sikap dan Arahan PWNU Provinsi DKI Jakarta, Rabu (2/11).

Terkait dengan hal ini, PWNU menyerahkan sepenuhnya kepada aparat dan proses hukum untuk penanganannya, apapun hasilnya nanti. Termasuk meskipun jika akhirnya Ahok diputuskan tidak bersalah, yang terpenting adalah adanya proses hukum yang tetap harus dijalankan.

Terkait dengan Demo besar-besaran yang akan digelar besok oleh elemen masyarakat, khususnya umat Islam, menurut Samsul Ma’arif bisa jadi warga Nahdliyin DKI Jakarta ada yang berkeinginan untuk turun bersama. Namun dia mengingatkan ''Ini, tidak bisa dilarang karena hak warga negara, selama tidak menggunakan atribut NU,'' jelas kiai Samsul Ma'arif.

Baginya aksi nanti bisa jadi semata-mata mendorong proses hukum. Oleh karena itu warga NU yang ikut aksi 4 November besok diharapkan tetap menjaga ketertiban dan keamanan, serta akhlak terpuji.

"Tidak menghina individu, agama atau lembaga parpol. Murni ini adalah bagian dari demokrasi dan bagian dari hak warga negara Indonesia," katanya menjelaskan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama