Polda Metro Jaya menyatakan siap menindaklanjuti kasus dugaan fitnah terkait pernyataan calon gubernur (cagub) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengatakan 'massa aksi 4 November dibayar'. Hal ini setelah Mabes Polri memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya siap menerima limpahan kasus tersebut. Karena, menurutnya pelimpahan kasus tersebut menunjukkan komitmen kerja sama antara Kapolri dan Kapolda. Namun, kata dia, pihaknya hingga kini masih menunggu kepastian pelimpahan tersebut.
"Itu memang sudah komitmen dari Kapolri dan Kapolda, memang Polda yang menangani. Tentunya akan kita proses," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan alasan Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut karena penyidik polisi tersebar. Ada di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Karena itu, kepolisian pun sudah sewajarnya membagi-bagi kasus. "Kami bagi-bagi saja," ucapnya.
Boy menyatakan pelimpahan perkara ini sudah dilakukan sekitar dua hari lalu. Saat ini, kata dia, polisi masih menyelidiki materi laporan dari pelapor, yakni soal pernyataan Ahok dalam sebuah wawancara televisi. Boy mengatakan polisi nantinya juga akan memeriksa reporter televisi tersebut jika dibutuhkan.
Untuk diketahui, sebelumnya Ahok telah dilaporkan perwakilan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/11) lalu. Laporan ACTA tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/1153/XI/2016 yang dikeluarkan oleh Bareskrim.
Ahok dilaporkan terkait pernyataannya dalam wawancara dengan media asing yang menyebut dugaan pendemo yang dibayar. Berita tersebut diposting oleh ABC News pada Rabu (16/11). Pernyataan Ahok yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah, ''Tak mudah menggerakkan 100 ribu orang. Sebagian besar mereka (demonstran), bila Anda baca berita mengaku mendapatkan uang Rp 500 ribu."
Sebelumnya kasus ini, Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan menghina surah Al Maidah ayat 51.
Sumber: Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya siap menerima limpahan kasus tersebut. Karena, menurutnya pelimpahan kasus tersebut menunjukkan komitmen kerja sama antara Kapolri dan Kapolda. Namun, kata dia, pihaknya hingga kini masih menunggu kepastian pelimpahan tersebut.
"Itu memang sudah komitmen dari Kapolri dan Kapolda, memang Polda yang menangani. Tentunya akan kita proses," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan alasan Mabes Polri melimpahkan kasus tersebut karena penyidik polisi tersebar. Ada di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Karena itu, kepolisian pun sudah sewajarnya membagi-bagi kasus. "Kami bagi-bagi saja," ucapnya.
Boy menyatakan pelimpahan perkara ini sudah dilakukan sekitar dua hari lalu. Saat ini, kata dia, polisi masih menyelidiki materi laporan dari pelapor, yakni soal pernyataan Ahok dalam sebuah wawancara televisi. Boy mengatakan polisi nantinya juga akan memeriksa reporter televisi tersebut jika dibutuhkan.
Untuk diketahui, sebelumnya Ahok telah dilaporkan perwakilan dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/11) lalu. Laporan ACTA tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/1153/XI/2016 yang dikeluarkan oleh Bareskrim.
Ahok dilaporkan terkait pernyataannya dalam wawancara dengan media asing yang menyebut dugaan pendemo yang dibayar. Berita tersebut diposting oleh ABC News pada Rabu (16/11). Pernyataan Ahok yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah, ''Tak mudah menggerakkan 100 ribu orang. Sebagian besar mereka (demonstran), bila Anda baca berita mengaku mendapatkan uang Rp 500 ribu."
Sebelumnya kasus ini, Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan menghina surah Al Maidah ayat 51.
Sumber: Republika
Posting Komentar