Kasus Sumber Waras kelihatannya akan memasuki babak baru, dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali mengusut kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang merugikan negara hingga milyaran rupiah.
Kasus Sumber Waras akan kembali diusut setelah BPK diketahui memperoleh data dan informasi baru terkait dengan pembelian lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Meskipun demikian ada penilaian lain terkait masalah ini, menurut pakat hukum Martimus Amin, KPK kembali melakukan action karena merasa tersinggung dengan pernyataan Kapolri Jendral Tito Karnavian pada saat memberikan sambutan pada aksi 212 yang lalu.
Dalam moment tersebut Kapolri memberikan pernyataan dengan tegas dan lantang di hadapan jutaan peserta aksi 212 terkait dengan tindakan hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Dalam kesempatan tersebut Tito menyebutkan bahwa Ahok dengan cepat dijadikan tersangka setelah kasusnya ditangani Polri. Dalam kesempatan tersebut dia juga menyatakan bahwa Ahok tidak kunjung dijadikan tersangka meskipun KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahok.
"Itu mungkin ketersinggungan atas statement Kapolri. Jadi timbul gengsi antarlembaga," jelas Martimus saat dihubungi pagi oleh sejumlah Wartawan.
Padahal, dia mengingatkan, KPK seharusnya menindaklanjuti pengusutan kasus pembelian lahan seluas 3,6 hektar senilai Rp 755,7 miliar tersebut.
"KPK sudah harus menyelidik kasus Ahok. Karena kasus Sumber Waras ini sudah jelas (korupsinya). Jadi bukan karena adu gengsi-gengsian," tegasnya.
Martinus mengungkapkan ketidakyakinannya bahwa KPK membuka peluang menyelidiki kasus tersebut bukan karena adanya temuan BPK. Hal tersebut berdasarkan bahwa sebelumnya KPK justru menolak temuan BPK bahwa ada kerugian negara dalam proyek pembelian lahan tersebut.
Kasus Sumber Waras akan kembali diusut setelah BPK diketahui memperoleh data dan informasi baru terkait dengan pembelian lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Meskipun demikian ada penilaian lain terkait masalah ini, menurut pakat hukum Martimus Amin, KPK kembali melakukan action karena merasa tersinggung dengan pernyataan Kapolri Jendral Tito Karnavian pada saat memberikan sambutan pada aksi 212 yang lalu.
Dalam moment tersebut Kapolri memberikan pernyataan dengan tegas dan lantang di hadapan jutaan peserta aksi 212 terkait dengan tindakan hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Dalam kesempatan tersebut Tito menyebutkan bahwa Ahok dengan cepat dijadikan tersangka setelah kasusnya ditangani Polri. Dalam kesempatan tersebut dia juga menyatakan bahwa Ahok tidak kunjung dijadikan tersangka meskipun KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahok.
"Itu mungkin ketersinggungan atas statement Kapolri. Jadi timbul gengsi antarlembaga," jelas Martimus saat dihubungi pagi oleh sejumlah Wartawan.
Padahal, dia mengingatkan, KPK seharusnya menindaklanjuti pengusutan kasus pembelian lahan seluas 3,6 hektar senilai Rp 755,7 miliar tersebut.
"KPK sudah harus menyelidik kasus Ahok. Karena kasus Sumber Waras ini sudah jelas (korupsinya). Jadi bukan karena adu gengsi-gengsian," tegasnya.
Martinus mengungkapkan ketidakyakinannya bahwa KPK membuka peluang menyelidiki kasus tersebut bukan karena adanya temuan BPK. Hal tersebut berdasarkan bahwa sebelumnya KPK justru menolak temuan BPK bahwa ada kerugian negara dalam proyek pembelian lahan tersebut.
Posting Komentar