Jaksa Agung RI, HM Prasetyo menjelaskan kronologi cepatnya perjalanan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang membelit Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut dia, pada 16 November 2016, penyidik Polri menyatakan Ahok sebagai tersangka dan dimulai proses penyidikan. Dalam waktu 9 hari, berkas perkara dinyatakan selesai.
Sebelum penyidikan, kata Prasetyo, memang sudah dilakukan secara intensif penyelidikan perkara tersebut. Dan dia pun mengakui kalau penyelidikan yang dilakukan di luar kebiasaan.
"Penyelidikan kasus Ahok ini pun telah ditempuh satu kebijakan out of the box yaitu melakukan gelar perkara, kendati masih dalam tahap penyelidikan ini sebenarnya sifatnya sangat confendisial,sangat rahasia," bebernya kepada para anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta (Selasa, 6/11).
Ketika penyelidikan dilakukan semua pihak sudah diundang. Mulai dari saksi fakta, saksi ahli, ahli agama ahli bahasa dan ahli pidana. Ahli psikologi, dan kriminologi juga termasuk dalam pihak yang dimintai keterangan.
Hal itu, lanjut Prasetyo, yang kemungkinan memperlancar penyelidikan sehingga berjalan 9 hari. Kami awalnya agak sedikit kaget, ketika semula penyidik menginformasikan bahwa berkas perkaranya baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat, 2 Desember," jelasnya.
"Ternyata karena mereka merasa hasil sudah penyelidikan, dipercepat satu minggu dan diserahkan pada tanggal 25 November, waktu itu pihaknya sedang menggelar rapat kerja nasional di Bogor."
Sejak awal, menurut Prasetyo, pihaknya membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 jaksa senior, dipimpin mantan Kajati Bengkulu Ali Mukartono yang sekarang menjabat sebagai Direktur Jampidum.
"Jadi semuanya berjalan sungguh-sungguh," sambung Prasetyo.
Dia melanjutkan, dalam proses yang berjalan jaksa peneliti juga bekerja lembur.
"Pada 25 November berkas perkaranya, saya perintahkan jaksa peneliti untuk tidak libur. Sabtu-Minggu mereka saya minta untuk segera melakukan penelitian tahap pra penuntutan, sehingga kemudian karena intensitas penelitian yang tinggi akhirnya pada tanggal 30 November, selang lima hari kemudian, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap baik dari sisi formil dan materil," sambung Prasetyo.
Dia menegaskan, intensitas komunikasi, kordinasi tetap dijaga dan dijalani dengan baik. Sebab, kasus ini adalah kasus biasa yang menjadi luar biasa karena banyak variabel permasalahan tadi.
"Sedangkan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 pun dilaksanakan secepatnya. Begitu tanggal 30 November menyatakan berkas perkara lengkap P-21, tenyata tnggal 1 Desember penyidik Polri sudah berhasil untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," terangnya.
Menurut dia, pada 16 November 2016, penyidik Polri menyatakan Ahok sebagai tersangka dan dimulai proses penyidikan. Dalam waktu 9 hari, berkas perkara dinyatakan selesai.
Sebelum penyidikan, kata Prasetyo, memang sudah dilakukan secara intensif penyelidikan perkara tersebut. Dan dia pun mengakui kalau penyelidikan yang dilakukan di luar kebiasaan.
"Penyelidikan kasus Ahok ini pun telah ditempuh satu kebijakan out of the box yaitu melakukan gelar perkara, kendati masih dalam tahap penyelidikan ini sebenarnya sifatnya sangat confendisial,sangat rahasia," bebernya kepada para anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta (Selasa, 6/11).
Ketika penyelidikan dilakukan semua pihak sudah diundang. Mulai dari saksi fakta, saksi ahli, ahli agama ahli bahasa dan ahli pidana. Ahli psikologi, dan kriminologi juga termasuk dalam pihak yang dimintai keterangan.
Hal itu, lanjut Prasetyo, yang kemungkinan memperlancar penyelidikan sehingga berjalan 9 hari. Kami awalnya agak sedikit kaget, ketika semula penyidik menginformasikan bahwa berkas perkaranya baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat, 2 Desember," jelasnya.
"Ternyata karena mereka merasa hasil sudah penyelidikan, dipercepat satu minggu dan diserahkan pada tanggal 25 November, waktu itu pihaknya sedang menggelar rapat kerja nasional di Bogor."
Sejak awal, menurut Prasetyo, pihaknya membentuk tim yang nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yang terdiri dari 13 jaksa senior, dipimpin mantan Kajati Bengkulu Ali Mukartono yang sekarang menjabat sebagai Direktur Jampidum.
"Jadi semuanya berjalan sungguh-sungguh," sambung Prasetyo.
Dia melanjutkan, dalam proses yang berjalan jaksa peneliti juga bekerja lembur.
"Pada 25 November berkas perkaranya, saya perintahkan jaksa peneliti untuk tidak libur. Sabtu-Minggu mereka saya minta untuk segera melakukan penelitian tahap pra penuntutan, sehingga kemudian karena intensitas penelitian yang tinggi akhirnya pada tanggal 30 November, selang lima hari kemudian, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap baik dari sisi formil dan materil," sambung Prasetyo.
Dia menegaskan, intensitas komunikasi, kordinasi tetap dijaga dan dijalani dengan baik. Sebab, kasus ini adalah kasus biasa yang menjadi luar biasa karena banyak variabel permasalahan tadi.
"Sedangkan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 pun dilaksanakan secepatnya. Begitu tanggal 30 November menyatakan berkas perkara lengkap P-21, tenyata tnggal 1 Desember penyidik Polri sudah berhasil untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," terangnya.
Posting Komentar