Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu yang lalu, hingga kini pelaku dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama tidak ditahan oleh fihak kepolisian. Langkah Polri ini menerima banyak kritikan dari berbagai fihak, namun demikian Polri tidak juga menahannya karena beberapa alasan.
Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) wilayah DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyesalkan langkah aparat penegak hukum yang tidak menahan Ahok meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan tidak ditahannya Ahok, Sekjen DPD FPI Jakarta ini menghkhawatirkan Basuki Tjahaja Purnama akan membuat berbagai alasan untuk tidak menghadiri sidang.
"Karena tidak ditahan, jadi kita gak tahu kondisinya, jadi dengan alasan dan kondisi apapun dia bisa tidak hadir. Makanya kita minta Ahok itu ditahan, supaya bisa dikoordinasi dengan petugas-petugas yang berwenang dalam mengadili Ahok," demikian dikatakan oleh Novel kepada Netralnews.com, Kamis (8/12/2016).
"Tapi kalau dilepas, apalagi musim kampanye, ini kan risiko luar biasa, benturan di luar, lalu dengan alasan keamanan sehingga tidak hadir," sambungnya.
Sementara itu Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memiliki pendapat lain terkait tidak ditahannya Ahok. Menurutnya hal tersebut dapat berpotensi terjadinya bentrokan antar pendukung dimana jika Calon Gubernur petahana ini membawa masanya untuk mengamankan sidang maka kemungkinan terjadinya bentrok akan lebih besar lagi.
Seperti diketahui, FPI Pasalnya, FPI dan juga Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) juga akan menyiapkan anggotanya untuk mengawal persidangan Ahok.
"Kalau sudah ditahan, keamanan itu kan sudah menjadi kewajiban, memang dari pihak pengadilan sudah menyediakan mobil tahanan," ujar Novel.
"Tapi kalau dia di luar, kita khawatirkan jadi bentrokan karena Ahok bawa pengamanan sendiri, ini kan jadi aneh kondisi hukum di Indonesia," paparnya.
Proses persidangan dugaan penistaan agama perdana direncanakan akan digelar pada Selasa mendatang (13/12/2016). Lokasi persidangan hingga kini belum dipastikan, namun sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, rencannya akan dipindah ke Cibubur. Hal ini juga masih tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perubahan tempat digelarnya persidangan.
Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) wilayah DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyesalkan langkah aparat penegak hukum yang tidak menahan Ahok meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan tidak ditahannya Ahok, Sekjen DPD FPI Jakarta ini menghkhawatirkan Basuki Tjahaja Purnama akan membuat berbagai alasan untuk tidak menghadiri sidang.
"Karena tidak ditahan, jadi kita gak tahu kondisinya, jadi dengan alasan dan kondisi apapun dia bisa tidak hadir. Makanya kita minta Ahok itu ditahan, supaya bisa dikoordinasi dengan petugas-petugas yang berwenang dalam mengadili Ahok," demikian dikatakan oleh Novel kepada Netralnews.com, Kamis (8/12/2016).
"Tapi kalau dilepas, apalagi musim kampanye, ini kan risiko luar biasa, benturan di luar, lalu dengan alasan keamanan sehingga tidak hadir," sambungnya.
Sementara itu Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memiliki pendapat lain terkait tidak ditahannya Ahok. Menurutnya hal tersebut dapat berpotensi terjadinya bentrokan antar pendukung dimana jika Calon Gubernur petahana ini membawa masanya untuk mengamankan sidang maka kemungkinan terjadinya bentrok akan lebih besar lagi.
Seperti diketahui, FPI Pasalnya, FPI dan juga Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) juga akan menyiapkan anggotanya untuk mengawal persidangan Ahok.
"Kalau sudah ditahan, keamanan itu kan sudah menjadi kewajiban, memang dari pihak pengadilan sudah menyediakan mobil tahanan," ujar Novel.
"Tapi kalau dia di luar, kita khawatirkan jadi bentrokan karena Ahok bawa pengamanan sendiri, ini kan jadi aneh kondisi hukum di Indonesia," paparnya.
Proses persidangan dugaan penistaan agama perdana direncanakan akan digelar pada Selasa mendatang (13/12/2016). Lokasi persidangan hingga kini belum dipastikan, namun sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, rencannya akan dipindah ke Cibubur. Hal ini juga masih tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan perubahan tempat digelarnya persidangan.
Posting Komentar