Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh kemuliaan. Untuk memasuki bulan yang mulia ini, tentu kita harus punya persiapan yang matang. Bekal utama yang mesti ada adalah bekal ilmu. Pada bagian ini, akan dibahas mengenai fiqih-fiqih yang berkaitan dengan ibadah puasa bulan Ramadhan. Semoga amaliyah ibadah kita menjadi sah, sunnah-based, dan beberkah! Bismillah
Semua rangkaian ibadah puasa bulan Ramadhan akan mengembalikan kita menjadi manusia yang sebenarnya.

Keistimewaan Bulan Ramadhan


Ramadhan bukanlah bulan yang biasa bagi umat Islam. Ramadhan adalah hadiah Allah bagi setiap muslim. Ia adalah ibarat sebuah oase ditengah tahun yang menyejukkan jiwa-jiwa yang kehausan dan kelaparan akan rahmat, keberkahan, dan cinta dari Allah. Bulan Ramadhan adalah bulan tarbiyah. Bulan dimana setiap muslim dilatih untuk menjadi manusia yang bertakwa, sebagai sebuah persiapan menghadapi 11 bulan ke depan hingga Ramadhan berikutnya.

Rangkaian amaliyah ibadah puasa bulan Ramadhan berfungsi untuk mengembalikan manusia menjadi sosok manusia yang sebenarnya: manusia dengan spesifikasi minimum, bertakwa kepada Allah; dan manusia dengan tujuan utama, beribadah dan menjadi agen penyebar rahmat kepada sekalian alam. Terdapat berbagai keistimewaan bulan Ramadhan yang tertulis dalam al Qur’an dan teruraikan dalam al Hadits, diantaranya:

  • 1. Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al Qur’an. Al Baqarah: 185

  • 2. Setan dibelenggu, neraka ditutup & surga dibuka. Muttafaq ‘alayh

  • 3. Terdapat malam penuh kemuliaan dan keberkahan. Al Qadr: 1-3

  • 4. Ramadhan adalah salah satu waktu yang mustajab. HR. Al Bazaar


Keistimewaan-keistimewaan ini yang membuat para orang-orang yang beriman merindukan kedatangan Bulan Ramadhan.

Hilal: Penentu Awal Bulan


Kalender Hijriah ditentukan berdasarkan peredaran bulan. Awal bulan Ramadhan dapat ditandai dengan munculnya hilal, dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari atau dengan memperkirakan kemunculan bulan sabit dengan ilmu falak atau astronomi kontemporer
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi bersabda,

“Apabila bulan telah masuk kedua puluh sembilan malam. Maka janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal. Dan apabila mendung, sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” Muttafaq ‘Alayh
Akan tetapi dalam hal penentuan awal puasa, hadits dari Rasulullah menginstruksikan umat Islam untuk berpuasa pada hari yang telah ditetapkan oleh mayoritas, yang pada hal ini dapat difahami dengan apa yang diputuskan oleh pemerintah setempat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda,

“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fitri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya” - HR. Tirmidzi no. 697

Puasa Bulan Ramadhan


Puasa dalam bahasa Arab disebut dengan “shaum”. Shaum secara bahasa bermakna imsak (menahan diri) dari makan, minum, berbicara, nikah dan berjalan. Secara istilah, shaum bermakna menahan diri dari segala pembatal dengan tata cara yang khusus dan telah ditentukan.
Keutamaan dan Ganjaran Ibadah Puasa Bulan Ramadhan

  • Jalan meraih takwa;

  • Penghalang dari siksa neraka;

  • Syafa'at di hari kiamat kelak;

  • Mendapatkan pengampunan dosa;

  • Pengekang syahwat;

  • Memasuki pintu surga Ar Rayyan

  • Amalan puasa adalah untuk Allah;

  • Pahala tak terhingga.


Ada beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang sehingga karenanya seseorang wajib berpuasa, wajib menunaikan puasa, dan sah puasanya.

Syarat Wajib Puasa Bulan Ramadhan adalah:



  • Islam,

  • Berakal,

  • Sudah baligh,

  • Tahu akan wajibnya puasa.


Syarat Wajib Penunaian Puasa adalah:



  • sehat,

  • menetap,

  • suci dari haid dan nifas.


Syarat Sah Puasa adalah:



  • niat,

  • suci dari haid dan nifas.


Dalil Perintah Puasa bulan Ramadhan
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” al Baqarah

Seseorang yang wajib berpuasa harus melakukan rukun puasa selama berpuasa,
yakni: niat dan imsak.
Niat,
Untuk puasa wajib di bulan Ramadhan harus berniat di malam hari (setelah matahari tenggelam hingga sebelum fajar). Jika niatnya dilakukan sebelum tenggelamnya matahari ataupun setelah masuk subuh, maka tidaklah sah.
Imsak,

Menahan diri dari hal yang membatalkan ibadah puasa bulan Ramadhan:

  • Makan & minum dengan sengaja,

  • Muntah dengan sengaja,

  • Haid dan nifas,

  • Jima’ (berhubungan suami istri)

  • Keluar mani dengan sengaja.


Cara mengganti Ibadah Puasa Bulan Ramadhan yang ditinggalkan


Bagi yang batal karena makan dan minum, muntah dengan sengaja, mendapati haid dan nifas, dan keluar mani tanpa jima’, maka ia hanya berkewajiban mengqadha' puasanya di lain waktu.
Sedangkan bagi yang batal puasa karena jima'/bersetubuh di siang hari pada bulan Ramadhan, maka ia punya kewajiban qadha' dan wajib menunaikan kafarah yang dibebankan pada laki-laki, yakni memerdekakan satu orang budak. Jika tidak, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin.

Baca juga: Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh, Yang Luar Biasa

Sunnah puasa diantaranya:



  • Makan sahur dan mengakhirkannya,

  • Menyegerakan berbuka puasa,

  • Berdo’a ketika berbuka,

  • Memberi makan orang yang berbuka,


Hal hal yang diperbolehkan saat puasa:



  • Mendapati waktu fajar dalam junub;

  • Bersiwak ketika berpuasa;

  • Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan;

  • Bekam / donor selama tidak lemas;

  • Mencicipi makanan selama tidak masuk ke dalam kerongkongan;

  • Bercelak dan menggunakan tetes mata;

  • Mandi dan menyiramkan air di kepala;

  • Menelan dahak.


Keringanan untuk tidak berpuasa diberikan pada:



  • Orang yang sakit,

  • Orang yang bersafar,

  • Orang yang sudah tua renta,

  • Wanita hamil dan menyusui.
    (Al Baqarah: 184-185)


Bagi orang yang sakit, musafir, wanita hamil dan menyusui yang berat baginya berpuasa, juga wanita yang haid dan nifas, dikenakan bagi mereka qadha’ puasa. Sementara itu, bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah yang harus ditunaikan dengan makanan dengan ukuran sesuai kelayakan masyarakat setempat dan tidak bisa diganti uang.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama