Seperti bisnis lainnya, dalam dunia periklanan Pengiklan  juga harus menjaga kode etik iklan dalam melayani konsumen dan membuat iklan. Kode Etik iklan dalam hal ini terkait dengan hukum serta aturan dan norma-norma dalam membuat dan penyiarkan iklan. Pengiklan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika maka dirinya tidak akan mempromosikan produk / jasa melalui informasi yang tidak dapat diandalkan, palsu, dan tidak bermoral.

Perlu diketahui, bahwa bahasa dan informasi dapat merusak hak dasar seseorang, reputasi bisnis, dan dapat menodai kehormatan dan martabat mereka. Jadi, hukum mencegah bentuk iklan dalam bentuk apapun yang melanggar nilai-nilai masyarakat, norma, dan moralitas.

Pengiklan juga harus menghindari diri dari iklan yang berisi perbandingan yang tidak sopan dan tidak proporsional dengan produk sejenis (baik produk yang sama atau berbeda) untuk tetap menjaga persaingan yang sehat.

Tujuan Kode Etik Iklan


Center point dari iklan adalah memberikan informasi yang benar kepada konsumen dengan cara yang sehat, menjanjikan dengan janji yang benar serta mampu menjaga loyalitas konsumen terhadap produk Anda.

Baca juga: Advertising Research ( Riset Iklan ) Untuk Keberhasilan Iklan

Tujuan dari kode etik iklan adalah untuk menjaga persaingan yang sehat dan melindungi hak setiap individu. Kode etik iklan akan membantu pengiklan untuk menetapkan standar etika untuk mengatur cara komunikasi dan pembuatan iklan self-regulatory. Etika periklanan membatasi iklan yang membuat klaim palsu dan tidak berada dalam standar normal kesopanan.

Legalitas Iklan


Jenis-jenis iklan berikut ini dianggap sebagai iklan yang ilegal / tidak bermoral dan dilarang oleh hukum -

  • Informasi palsu atau menyesatkan - Iklan tidak boleh mengandung klaim apapun yang palsu, menipu, atau ambigu kepada publik. Ini termasuk janji-janji palsu, kebenaran parsial, komitmen berlebihan, harga palsu, dan lain sebagainya. Hal ini penting untuk diketahui bahwa hal-hal tersebut tidak terbatas hanya pada klaim lisan maupun tertulis, melainkan juga berlaku untuk gambar, video, dan jenis-jenis demonstrasi lainnya.

  • Testimonial Palsu – Jika sebuah iklan harus menyertakan testimonial dari Pelanggan maka testimonial tersebut harus disampaikan sesuai dengan pengalaman konsumen dalam menggunakan produk maupun layanan. Hukum melarang testimonial palsu dan berisi penipuan atau testimonial palsu.

  • Konten Provokatif – Iklan tidak boleh berisi kalimat penghinaan baik yang terkait dengan produk ataupun hal-hal lainnya, seperti masalah SARA, menghina profesi, jenis kelamin, latar belakang sosial, usia, agama, bahasa, dan lain sebagainya.

  • Media ofensif - Semua media yang digunakan dalam iklan seperti komunikasi verbal dan tekstual, audio, video, dan gambar harus layak untuk masyarakat umum. Setiap bahan yang digunakan dalam iklan, yang menyinggung, tidak senonoh dalam pandangan umum dilarang sesuai dengan Standar Praktik kode etik iklan.


Konsekuensi hukum dari iklan yang melanggar kode etik iklan


Pengiklan melanggar kode etik iklan tentu akan berhadapan dengan beberapa konsekwensi, baik konsekwensi dari konsumen, masyarakat bahkan konsekwensi hukum. Iklan yang menyerang kelompok tertentu atau pesaing bisnis dapat memiliki konsekwensi hukum yang dapat berujung pada masalah pidana maupun denda dari fihak-fihak yang merasa dirugikan. Iklan yang dibuat dengan mendiskreditkan seseorang atau fihak-fihak tertentu dapat berakibat pada masalah pencemaran nama baik yang dapat diproses secara hukum. Berikut ini beberapa contoh-contoh pasal pencemaran nama baik:

Pasal 310 KUH Pidana


(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

Pasal 311 KUHPidana


“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama