meminta bantuan kepada orang Musyrik

Dalam menjalani kehidupan social kita pasti mebutuhkan bantuan dari sesama baik kebutuhan yang bersifat materi maupun kebutuhan nin materi lainnya. Kebutuhan non materi dapat berupa saran, bantuan tenaga kerja dan lain sebagainya. Ada saatnya seorang Muslim harus meminta bantuan kepada orang Musyrik. Bagaimana pandangan Islam tentang masalah ini?. Para Ulama memiliki pendapat yeng berbeda terkait dengan masalah meminta bantuan pada orang Musyrik / Kafir , ada yang melarangnya dan ada juga yang memperbolehkan. Berikut ini dalil-dalil dari masing-masing pendapat:

Dalil larangan meminta bantuan pada orang Musyrik.


Dalil yang digunakan oleh para Ulama tentang larangan meminta bantuan kepada orang Musyrik antara lain adalah:
عن عائشة زوج النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم قبل بدر فلما كان بحرة الوبرة أدركه رجل قد كان يذكر منه جرأة ونجدة ففرح أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم حين رأوه فلما أدركه قال لرسول الله صلى الله عليه وسلم جئت لأتبعك وأصيب معك قال له رسول الله صلى الله عليه وسلم تؤمن بالله ورسوله قال لا قال فارجع فلن أستعين بمشرك قالت ثم مضى حتى إذا كنا بالشجرة أدركه الرجل فقال له كما قال أول مرة فقال له النبي صلى الله عليه وسلم كما قال أول مرة قال فارجع فلن أستعين بمشرك قال ثم رجع فأدركه بالبيداء فقال له كما قال أول مرة تؤمن بالله ورسوله قال نعم فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم فانطلق

Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwasannya ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam keluar menuju Perang Badar. Setelah sampai di Harratul-Wabarah (yaitu daerah yang terletak 4 mil dari Madinah sebelum Dzul-Hulaifah) beliau ditemui oleh seorang laki-laki yang terkenal pemberani. Maka para shahabat Rasulullah merasa senang ketika melihat laki-laki itu. Setelah dia menemui Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, dia berkata kepada beliau : “Saya datang untuk mengikuti Anda dan memenangkan perang di pihak Anda”. Rasulullah bertanya : “Apakah kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya ?”. Dia menjawab : “Tidak”. Beliau berkata : “Kembalilah, karena aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik”. Kemudian laki-laki itu menyingkir. Setelah sampai di sebuah pohon, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ditemui lagi oleh laki-laki itu. Lalu, dia mengatakan seperti apa yang dikatakan sebelumnya. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bertanya seperti apa yang beliau tanyakan sebelumnya. Kata beliau : “Kembalilah, karena aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik”. Kemudian laki-laki itu menyingkir. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ditemui lagi oleh laki-laki itu di Baidaa’, lalu beliau bertanya kepadanya sebagaimana pertanyaan beliau sebelumnya : “Apakah kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya ?”. Laki-laki itu menjawab : “Ya”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada laki-laki itu : “Pergilah turut berperang” [HR. Muslim no. 1817].

عن خبيب بن عبد الرحمن عن أبيه عن جده رضى الله تعالى عنه قال خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض غزواته فأتيته أنا ورجل قبل أن نسلم فقلنا إنا نستحيي أن يشهد قومنا مشهدا فقال أأسلمتما قلنا لا قال فإنا لا نستعين بالمشركين على المشركين فأسلمنا وشهدنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم

Dari Hubaib bin ’Abdirrahman dari ayahnya, dari kakeknya radliyallaahu ta’ala ’anhu ia berkata : ”Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam keluar untuk sebuah peperangannya. Maka aku mendatangi beliau bersama seorang laki-laki sebelum kami masuk Islam. Kami berkata (kepada beliau) : ”Sesungguhnya kami sangat malu ketika kaum kami menghadiri (ikut serta) dalam peperangan sedangkan kami tidak ikut bersama mereka”. Maka beliau menjawab : ”Apakah kalian berdua telah masuk Islam ?”. Kami menjawab : ”Belum”. Beliau bersabda : ”Sesungguhnya kami tidak meminta bantuan kepada orang-orang musyrik untuk memerangi orang-orang musyrik”. Maka kami pun masuk Islam, dan kemudian ikut serta dalam peperangan bersama Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam..” [HR. Hakim no. 2563 dan Ahmad no. 15801; dla’if karena perawi yang bernama ’Abdurrahman bin Khubaib – ia majhul ’ain – dan adanya inqitha’ antara dia dengan ayahnya].

Para ulama yang memegang pendapat ini adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik bin Anas, Ibnul-Mundzir, Al-Juazajani, dan yang lainnya.

Dalil tentang bolehnya meminta bantuan kepada orang Musyrik


Para ulama yang berpendapat tentang bolehnya meminta bantuan kepada orang Musyrik berpegang pada dalil-dalil berikut ini:

Firman Allah ta’ala :
وَقَدْ فَصّلَ لَكُمْ مّا حَرّمَ عَلَيْكُمْ إِلاّ مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

“Sungguh telah dijelaskan untuk kalian semua perkara yang diharamkan atas kalian, kecuali hal-hal yang kamu dalam keadaan terpaksa (darurat)” [QS. Al-An’am : 119]

عن ذي مخبر رجل من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ستصالحون الروم صلحا آمنا فتغزون أنتم وهم عدوا من ورائكم فتنصرون وتغنمون وتسلمون ثم ترجعون حتى تنزلوا بمرج ذي تلول فيرفع رجل من أهل النصرانية الصليب فيقول غلب الصليب فيغضب رجل من المسلمين فيدقه فعند ذلك تغدر الروم وتجمع للملحمة

Dari Dzu Mihbar, seorang laki-laki dari kalangan shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Kalian pasti akan melakukan perdamaian dengan Romawi dengan aman. Kalian bersama mereka akan memerangi satu musuh dikemudian hari. Kemudian kalian akan ditolong dan berhasil mendapatkan ghanimah (memenagkan pertempuran) serta selamat. Kemudian kalian kembali pulang hingga kalian singgah di sebuah daerah yang tinggi. Tiba-tiba seorang laki-laki dari kaum Nashrani mengangkat salib seraya berkata : “Telah menang salib”. Hingga marahlah seorang dari kaum muslimin dan mendorongnya. Maka ketika itu mulailah tentara Romawi berkhianat serta menyiapkan pasukannya untuk pertempuran besar” [HR. Abu Dawud no. 4292; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2767].

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم وإن الله يؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر

Dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : “Sesungguhnya Allah (bisa jadi) menolong agama ini melalui perantaraan orang fajir” [HR. Bukhari no. 2897 dan Muslim no. 111].

Al-Hafidh Ibnu Hajar berkata : { والذي يظهر أن المراد بالفاجر أعم من أن يكون كافرا أو فاسقا } “Yang nampak adalah bahwa maksud dari kata Al-Faajir lebih umum daripada sekedar makna kafir dan fasiq saja” [Fathul-Baari juz 7 no. 3970].

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah meminjam baju besi kepada Shafwan bin Umayyah ketika ia masih kafir sebagaimana riwayat :

عن صفوان بن أمية أن رسول الله صلى الله عليه وسلم استعار منه أدراعا يوم حنين فقال أغصب يا محمد فقال لا بل عارية مضمونة

Dari Shofwan bin Umayyah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah meminjam darinya beberapa baju besi sewaktu perang Hunain. Ia bertanya : “Apakah ia rampasan ya Muhammad ?”. Maka beliau menjawab : “Tidak, ia pinjaman yang ditanggung” [HR. Abu Dawud no. 3562; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahiihah no. 631].

Dalam hodupnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah meminta bantuan kepada orang Musyrik yaitu Bani Tsaqif yang masih kafir ketika tekanan dari kaum kafir Quraisy terus terjadi setelah meninggalnya Abu Thalib yang senantiasa melindunginya (meskipun akhirnya beliau tidak mendapatkan bantuan sebagaimana yang diharapkan).

Selain itu dalam sirah, Rasulullah juga pernah membuat kesepakatan dengan Kaibilah Khuza’ah (dari kalangan musyrikin) untuk saling tolong menolong pada saat terjadi peristiwa Perjanjian Hudaibiyyah.

Selain itu dalam beberapa hadits lainnya juga menunjukkan bahwa Rasulullah juga pernah meminta bantuan kepada orang Musyrik / Kafir.

Ulama yang berpegang pada pendapat ini diantaranya adalah Imam Asy-Syafi’i, Imam Abu Hanifah, Al-Hafidh Ibnu Hajar, Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, Ash-Shan’ani dan lain-lain.


Tarjih :


Dari dua pendapat tersebut yang terkuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa meminta bantuan kepada orang Musyrik / Kafir diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Pendapat yang menyebutkan tidak boleh meminta bantuan kepada orang Musyrik tertolak karena pada kenyataannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam banyak riwayat pernah ber-isti’anah (meminta tolong) kepada orang Musyrik/Kafir. Atas hal tersebut diatas, para ulama kemudian menggabungkan beberapa pemahaman dari hadits-hadits tersebut (antara hadits yang melarang dan membolehkan). Al-Hafidh Ibnu Hajar mengatakan :

ويجمع بينه وبين الذي قبله بأوجه ذكرها المصنف منها وذكره البيهقي عن نص الشافعي أن النبي صلى الله عليه وسلم تفرس فيه الرغبة في الإسلام فرده رجاء أن يسلم فصدق ظنه وفيه نظر من جهة التنكير في سياق النفي ومنها أن الأمر فيه إلى رأي الإمام وفيه النظر بعينه ومنها أن الاستعانة كانت ممنوعة ثم رخص فيها وهذا أقربها وعليه نص الشافعي

“Dipadukan antara keduanya – yaitu hadits ‘Aisyah yang mengandung pelarangan dan hadits Shafwan bin Umayyah yang mengandung pembolehan serta hadits mursal Az-Zuhri – dengan beberapa bentuk pemaduan yang disebutkan oleh Penulis. Diantaranya adalah sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Baihaqi dari pernyataan Asy-Syafi’i bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam berharap di balik penolakan tersebut agar orang tersebut mau masuk Islam. Dan ternyata perkiraan beliau tersebut adalah benar. Diantara bentuk pemaduan yang beliau sebutkan pula adalah : Bahwasannya penentuan perkara tersebut adalah kembali pada kebijakan imam/penguasa. Bentuk pemaduan yang ketiga adalah : Bahwasannya Al-Isti’anah (meminta pertolongan kepada orang musyrik/kafir) pada awalnya dilarang, kemudian akhirnya diijinkan. Kemungkinan (yang terakhir) inilah yang saya (Ibnu Hajar) dukung, dan atas pendapat inilah Asy-Syafi’i menegaskan” [At-Talkhiisul-Habiir juz 4 no. 1856].

Menanggapi hal tersebut Al-Imam An-Nawawi mengatakan :

وَقَالَ الشَّافِعِيّ وَآخَرُونَ : إِنْ كَانَ الْكَافِر حَسَن الرَّأْي فِي الْمُسْلِمِينَ , وَدَعَتْ الْحَاجَة إِلَى الِاسْتِعَانَة بِهِ اُسْتُعِينَ بِهِ , وَإِلَّا فَيُكْرَه

”Asy-Syafi’i dan yang lainnya telah berkata : ’Apabila orang kafir tersebut mempunyai pandangan bagus terhadap kaum muslimin (bisa dipercaya) dan kondisi sangat membutuhkan pada pertolongan orang kafir tersebut, maka diperbolehkan meminta pertolongan kepadanya. Jika tidak, maka hal itu dibenci” [Syarah Shahih Muslim lin-Nawawi].

Oleh karena itu berdasarkan pendapat para Ulama dan dalili-dalil yang ada, maka diperbolehkannya meminta bantuan kepada orang Musyrik / Kafir tergantung pada ijtihad imam/waliyyul-amri untuk kemaslahatan terhadap apa-apa yang dipimpinnya. Hal ini diperbolehkan sepanjang meminta bantuan kepada orang Musyrik tidak menjadi penyebab terjadinya kemudlaratan atas kaum Muslimin. Bahkan melakukan isti’anah terhadap orang Kafir menjadi wajib saat terjadi kondisi darurat untuk menghindarkan dari kebinasaan atas kedhaliman/kejahatan musuh, pada saat kaum muslimin dalam keadaan lemah.
Namun demikian jika pertolongan mereka dapat menimbulkan kemudlaratan serta makar yang lebih besar pada kaum muslimin, maka hukum meminta bantuan kepada orang Musyrik menjadi haram. Wallaahu a’lam.

[td_smart_list_end]

Cara Wudhu Dengan Benar Seperti Dicontohkan Oleh Rasulullah (Video)

1 Komentar

  1. Efectos Secundarios Del Cialis Ivermectin Cost In India [url=http://buygenericvia.com]viagra online prescription[/url] Loxitane Viagra Pas Cher Belgique

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama