Ketua Komunitas Tionghoa Antikorupsi (Komtak), Lieus Sungkharisma, menyayangkan lambannya gerakan aparat penegak hukum dalam memproses kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut dia, Kepolisian RI (Polri) tidak boleh membiarkan persoalan tersebut menjadi berlarut-larut, karena kerukunan umat beragama di negara ini sedang dipertaruhkan.
“Bagaimana bisa menjaga kerukunan bangsa ini kalau orang yang sudah jelas-jelas melakukan penistaan agama tidak segera diproses kasusnya oleh penegak hukum?” ujar Lieus, Sabtu (5/11).
Dia mengatakan, kasus yang melibatkan Ahok sudah menyentuh masalah yang sangat sensitif, sehingga tidak boleh dianggap enteng oleh siapa pun. “(Kasus Ahok) ini sudah menyinggung masalah akidah. Tidak boleh lagi ada orang di republik ini yang menista masalah keyakinan penganut agama lain. Di negara Pancasila ini, akidah itu pantang sekali dinista,” kecam Lieus.
Dia pun mendesak aparat penegak hukum agar segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang melilit Ahok. Lieus juga mengingatkan Polri untuk menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar pertimbangan dalam menilai kasus tersebut.
“Polisi tidak usah mencari-cari tafsir yang lain lagi. MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah menyatakan secara jelas bahwa yang dilakukan Ahok itu adalah penistaan agama. Itu ulama yang bicara. Referesinya sudah ada dan barang buktinya juga ada. Polisi tak perlu susah-susah lagi. Segera ambil tindakan hukum yang tegas!" ucapnya.
Sumber: Republika
“Bagaimana bisa menjaga kerukunan bangsa ini kalau orang yang sudah jelas-jelas melakukan penistaan agama tidak segera diproses kasusnya oleh penegak hukum?” ujar Lieus, Sabtu (5/11).
Dia mengatakan, kasus yang melibatkan Ahok sudah menyentuh masalah yang sangat sensitif, sehingga tidak boleh dianggap enteng oleh siapa pun. “(Kasus Ahok) ini sudah menyinggung masalah akidah. Tidak boleh lagi ada orang di republik ini yang menista masalah keyakinan penganut agama lain. Di negara Pancasila ini, akidah itu pantang sekali dinista,” kecam Lieus.
Dia pun mendesak aparat penegak hukum agar segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang melilit Ahok. Lieus juga mengingatkan Polri untuk menjadikan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai dasar pertimbangan dalam menilai kasus tersebut.
“Polisi tidak usah mencari-cari tafsir yang lain lagi. MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah menyatakan secara jelas bahwa yang dilakukan Ahok itu adalah penistaan agama. Itu ulama yang bicara. Referesinya sudah ada dan barang buktinya juga ada. Polisi tak perlu susah-susah lagi. Segera ambil tindakan hukum yang tegas!" ucapnya.
Sumber: Republika
Posting Komentar