Pasca ditetapkan sebagai tersangka proses hukum terhadap Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama terus bergulir. Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok ini dilakukan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa pekan depan (13/12). Kasus yang cukup menghebohkan masyarakat Indonesia ini mengundang animo masyarakat untuk mengetahui perkembangan proses hukumnya. Kasus ini juga mengakibatkan gelombang massa hingga jutaan orang untuk menuntut dipenjarakannya Ahok atas dugaan penistaan terhadap Ayat Suci Al-Qur’an yang dilakukan olehnya.

Emrus Sihombing mengatakan “Untuk itu, menurut hemat saya, sidang Ahok tetap dilakukan terbuka terbatas dan jika memungkinkan pengadilan dilakukan di luar Jakarta," demikian diungkapkan oleh pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan ini, beberapa saat lalu (Rabu, 7/12).

Menurut Emrus, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan pihak PN Jakarta Utara (PN Jakut) selaku penyelenggara dan Polri di sektor pengamanan. Antara lain, aspek sosiologis, psikologis dan komunikasi publik.

Dari aspek sosiologis, bisa menimbulkan interaksi dalam bentuk gesekan sosial di tengah masyarakat. Sedangkan, pada aspek psikologis bisa memunculkan efek perasaan yang berbeda dari bermacam kalangan di dalam suatu komunitas tertentu.

"Perasaan yang berbeda dapat menimbulkan perilaku yang berbeda dari berbagai kalangan tehadap proses peradilan dugaan penistaan agama tersebut," jelas Emrus.

Demikian juga dari sudut pandang komunikasi. Emrus menilai, penggunaan lambang verbal dan non verbal dalam proses komunikasi di persidangan berpotensi menimbulkan persepsi. Khususnya terkait perbedaan dan pemaknaan yang variatif dari setiap individu di dalam masyarakat.

"Perbedaan persepsi dan pemaknaan tersebut akan menimbulkan perilaku yang berbeda pula dari setiap individu atau suatu kelompok masyarakat dalam merespon proses peradilan dugaan penistaan agama tersebut," urainya.

Emrus juga mengatakan, dalam suatu proses sidang yang mendapat sorotan publik, sangat besar kemungkinan terjadi adu data, bukti, gagasan dan argumentasi dari para pihak yang terkait.

"Semuanya bisa logik sebagai tesis dan anti tesis," demikian diungkapkan Emrus

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama