Seperti telah diberitakan sebelumnya, pagi hari menjelang Aksi Bela Islam III Polisi menangkap 10 orang yang terdiri dari tokoh Nasional dan tokoh masyarakat. Kesepuluh orang tersebut 8 diantaranya ditangkap karena dugaan makar dan dua lainnya terkait dengan UU-ITE.

10 orang tokoh tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu terkait dengan penangkapan tersebut Polri masih akan melihat perkembangan setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam.

"Kalau sudah ditangkap, ya sudah ditetapkan sebagai tersangka," demikian dikatakan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat, (2/12).

Penangkapan 10 orang tokoh ini termasuk diantaranya Putri Proklamator Rachmawati Soekarnoputri dan musisi Ahmad Dani karena Polisi menemukan bukti tentang adanya rencana untuk menguasai Gedung MPR/DPR dalam aksi Bela Islam III. Menurut Boy kelompok ini akan memanfaatkan aksi Super Damai ini untuk menjalankan agenda yang berbeda.

"Agenda tak sejalan, provokasi, ingin menguasai gedung MPR/DPR. Memanfaatkan ibadah dengan tujuan-tujuan lain," ujar Boy Rafli Amar.

Kadiv Humas Polri ini menjelaskan bahwa fihak Kepolisian telah menemukan adanya indikasi komunikasi yang dilakukan oleh masing-masing tokoh yang ditangkap tersebut. Dalam komunikasi yang mereka lakukan, Polisi menemukan adanya indikasi bahwa mereka ingin menguasai Gedung MPR/DPR yang sudah sejak lama dilakukan.

Sementara itu, saat ditanya sejak kapan Polisi mencium indikasi tersebut? Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar menjawab dengan singkat "(Sejak) 3 minggu lalu," .

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama