Sidang dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok rencananya akan digelar pada tanggal 13 Desember mendatang. Sidang ini diperkirakan akan dihadiri oleh masyarakat dalam jumlah besar, atas pertimbangan tersebut polri merekomendasikan agar sidang dilaksanakan di area Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran.

Rekomendasi tersebut karena PRJ dininilai akan mampu menampung jumlah massa yang cukup besar yang ingin menyaksikan sidang kasus dugaan penistaan Al-Qur’an oleh Basuki Tjahaja Purnama.

"Ini masih pertimbangan, alternatif kita sampaikan termasuk ke pengadilan itu di dua tempat, PRJ Kemayoran dan camping ground Cibubur," demikian diungkapkan oleh Karopenmas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Lokasi tersebut direkomendasikan karena mempertimbangkan antusiasme masyarakat yang ingin menyaksikan sidang terhadap Ahok. Sehingga lanjut dia melihat pertimbangan kondisi gedung Pengadilan Jakarta Utara yang menjadi lokus peristiwa sedang dalam tahap renovasi maka diminta rekomendasi beberapa tempat yang diajukan oleh Polri maupun pihak kejaksaan.

"Hal tersebut berkaitan dengan diperkirakan akan banyaknya jumlah pengunjung yang akan melihat langsung proses persidangan tersebut," jelasnya.

Meskipun demikian, hal tersebut hanyalah sebatas rekomendasi karena yang berhak mengambil keputusan dimana persidangan tetaplah pihak pengadilan. "Jadi keputusan mengenai tempat belum diputuskan namun apabila diputuskan biar pihak pengadilan yang memutuskannya dan kepolisian nanti siap untuk membuat rencana pengamanan," katanya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama