Ternyata salah satu saksi ahli Ahok berasal dari Australia, dia adalah Prof. Greg Fealy. Greg adalah seorang Indonesianis yang berasal Australia National University's (ANU). Greg dimintai keterangan oleh penyidik Mabes Polri terkait dengan dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Greg tidak yakin jika Ahok telah melakukan seperti apa yang dituduhkan selama ini, dia mengungkapkan hal tersebut saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan. Bahkan menurutnya 2/3 saksi ahli memiliki pendapat serupa dengannya.
Pernyataan tersebut diungkapkan olehnya saat dimintai keterangan terkait dengan persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI nonaktif ini pada Selasa (13/12) lalu.
"Kita masih harus menunggu apa yang akan terjadi di pengadilan. Namun saya dan dua pertiga saksi ahli yang dimintai keterangan oleh Polri untuk memberikan kesaksian terkait kasus ini, percaya dia (Ahok) tidak melakukan penistaan agama," demikian diungkapkan olehnya seperti dilansir www.abc.net.au.
Namun demikian dia berpendapat persepsi publik menilai Ahok menistakan agama.
"Dan sayangnya saya pikir banyak sekali orang Indonesia telah berhenti mencari dengan pikiran terbuka di kasus ini," ungkap penulis buku Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952-1967 ini.
Menurutnya kebanyakan masyarakat Indonesia, hanya menerima begitu saja apa yang disampaikan di media sosial yang dilakukan secara masif yang menyatakan bahwa Ahok telah menghina agama Islam. Karena itu mau tak mau Ahok harus menjalani proses hukum ini.
"Saya menduga (pengadilan) akan memutuskannya bersalah," pungkasnya.
Greg tidak yakin jika Ahok telah melakukan seperti apa yang dituduhkan selama ini, dia mengungkapkan hal tersebut saat dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan. Bahkan menurutnya 2/3 saksi ahli memiliki pendapat serupa dengannya.
Pernyataan tersebut diungkapkan olehnya saat dimintai keterangan terkait dengan persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI nonaktif ini pada Selasa (13/12) lalu.
"Kita masih harus menunggu apa yang akan terjadi di pengadilan. Namun saya dan dua pertiga saksi ahli yang dimintai keterangan oleh Polri untuk memberikan kesaksian terkait kasus ini, percaya dia (Ahok) tidak melakukan penistaan agama," demikian diungkapkan olehnya seperti dilansir www.abc.net.au.
Namun demikian dia berpendapat persepsi publik menilai Ahok menistakan agama.
"Dan sayangnya saya pikir banyak sekali orang Indonesia telah berhenti mencari dengan pikiran terbuka di kasus ini," ungkap penulis buku Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952-1967 ini.
Menurutnya kebanyakan masyarakat Indonesia, hanya menerima begitu saja apa yang disampaikan di media sosial yang dilakukan secara masif yang menyatakan bahwa Ahok telah menghina agama Islam. Karena itu mau tak mau Ahok harus menjalani proses hukum ini.
"Saya menduga (pengadilan) akan memutuskannya bersalah," pungkasnya.
إرسال تعليق