Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum juga diberhentkan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun saat ini dirinya telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal tersebut karena hingga saat ini surat salinan resmi nomor register parkara belum diterima Kementerian Dalam Negeri dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Sampai hari ini memang saya belum buat (surat pemberhentian sementara, red). Karena salinan pengantar mengenai nomor register perkaranya belum kami terima," demikian dijelaskan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, pada Kamis (15/12).

Namun demikiab Tahjo memastikan bahwa pihaknya akan segera memproses pemberhentian kepala daerah yang telah berstatus sebagai terdakwa sebagaimana ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sejumlah kalangan menilai perlakuan terhadap Basuki Tjahaja Purnama ini berbeda dengan kepala daerah lainnya yang memiliki kasus yang sama. Sebagaimana yang biasanya dilakukan seorang kepala daerah yang telah berstatus esbagai terdakwa akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Ketika dikonfirmasi tentang hal tersebut Menteri dalam Negeri ini berkilah.

"(Pemberhentian sementara bagi kepala daerah lain, red) cepat karena nomor registernya langsung dapat. Dasarnya kan bukan dari koran, SMS. Dasar dari media kan enggak bisa. Sementara, kami masih menunggu," pungkas Tjahjo, seperti dikutip dari RMOLJakarta.

Post a Comment

أحدث أقدم