Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman merasa terancam dengan pernyataan kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.



Pedri merasa terancam saat dirinya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama.

Pedri ditanya oleh kuasa hukum mengenai konsistensi saksi.

Pada laporan ke kepolisian, Pedri menuliskan ‘dibodohi oleh Al Maidah’.
Sedangkan pada Berita Acara Perkara (BAP) di Bareskrim, Pedri menulis ‘dibodohi pakai Al Maidah’

Salah seorang anggota kuasa hukum sempat menanyakan mana yang dipakai sebagai keterangan. Pedri memilih keterangan menurut BAP.

“BAP saja,” jawabnya.

Kuasa hukum Ahok kemudian mengingatkan konsistensi keterangan pelapor, dan menyatakan dapat menempuh jalur hukum di luar persidangan jika saksi tidak konsekuen dalam memberi keterangan.

“Kami bisa melakukan upaya di luar pengadilan terhadap hal ini,” ujar kuasa hukum.

Merasa terancam, Pedri langsung memprotes pernyataan tim kuasa hukum melalui hakim.

“Yang mulia, saya merasa terancam yang mulia,” protes Pedri.

Ketua JPU Ali Mukartono juga merasa keberatan dengan pernyataan kuasa hukum, yang dinilai mengintervensi saksi pelapor.

“Keberatan yang mulia, kalau mau lapor, lapor saja,” ucap Ali.

Namun, kuasa hukum membantah telah melakukan ancaman di sidang. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso lantas menengahi, dan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk bertanya kembali.

Apa yang dilakukan oleh kuasa hukum Ahok baik di sidang maupun di luar sidang sering kali keluar dari konteks perkara, seringkali kuasa hukum ahok mempersoalkan hal diluar pokok perkara atau latar belakang saksi kemudian diumbar di publik, apa yang dilakukan kuasa hukum Ahok ini sudah melanggar kode etik advokat dan tidak profesional

 

Sumber: sangpencerah.id

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama