Dikabarkan kepada kami olh Ar-Rabi bin Sulaiman, yang mengatakan "dikabarkan kepada kami oleh As-Syafi'i ra. yang mengatakan: Allah Azza Wa Jalla berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS: Almaidah 6)
Maka jelas pada orang yang ditujukan dengan ayat itu, bahwa mereka itu mmembasuh adalah dengan air. Dan adalah masuk akal (logis) pada orang yang dtujukan dengan ayat itu, bahwa air adalah ciptaan Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi. Tidaklah termasuk ciptaan manusia. Air itu disebut secara umum. Maka adalah dia itu air hujan, air sungai, air sumur, air yang keluar dari celah-celah bukit dan air laut.Baik yang yang tawar dari air-air itu atau yang asin.Sama saja tentang air itu, mensucikan orang yang mengambil air sembahyang (wudhu) dan juga orang yang mandi.
Dari lahiriah Al-Qur'an itu menunjukkan bahwa setiap air yang suci itu, baik air air laut dan air lainnya. Dan diriwayatkan dari Nabi Shalalallahu alaihi wasallam suatu yang bersesuaian dengan lahiriah Al-Qur'am itu. Pada isnad hadts itu ada orang yang tidak saya tidak mengenalnya (1)
Dikabarkan kepada kami oleh Malik dari Shafwan bin Salim, dari Sa'id bin Salmah, seorang laki-laki dari keluarga Ibnul Azraq, bahwa Al-Mughirah bin Abi Burdah dan dia ini, dari Bani Abdu-dar mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Hurairah r.a berkata: "Seorang laki-laki berkata: "Hai Rasulullah! Bahwa kami ini menyeberang laut dan bersama kami sedikit air. Kalau kami berwudlu' dengan air yang sedikit itu, niscaya kami akan haus. Lalu kami berwudlu dengan dengan air laut"
Artinya: "laut itu suci-mensucikan dan bangkainya halal" (2). Dikabarkan kepada kami oleh Ibrahim bin Muhammad, dari Abdul Aziz bin Umar, Sa'id bin Tsauban dari Abi Hind Al-Furrasi, dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalalallahu alaihi wasallam, yang bersabda:
Artinya: "Barangsiapa yang tidak disucikan oleh laut, maka ia tidak disucikan oleh Allah"
Setiap air itu suci-mensucikan, selama tidak berbauran (al-mukha-lathah) dengan najis (3). Dan tidak ada yang suci-menyucikan, selain pada air atau pada tanah. Sama saja setiap air itu, air dingin atau air salju yang dihancurkan air yang dipanaskan dan yang tidak dipanaskan. Karena air itu mempunyai kesucian. Dan api itu tidak menajiskan air.
Dikabarkan kepada kami oleh Ibrahim bin Muhammad, dari Zaid Bin Aslam, dari ayahnya. bahwa telah dipanaskan air untuk Umar Bin Khattab. Lalu ia mandi dan berwudlu dengan air itu.
Saya tidak memandang makruh air yang dipanaskan dengan matahari, selain dilihat dari segi kethabiban. Dikabarkan kepada kami oleh Ibrahum bin Muhammad dari Shadaqah bin Abdullah, dari Abi Zubair, dari Jabir bin Abdullah, bahwa Umar memandang makruh mandi dengan air yang dipanaskan dengan matahari, Ia mengatakan. bahwa air itu mendatangkan penyakit supak (4)
Air itu diatas kesucian, ia tidak bernajis, selain dengan naajis yang berbaur dengannya. Matahari dan api tidaklah najis. Bahwa najis itu diharamkan. Adapun yang diperas manusia dari air bunga mawar atau lainnya maka tidaklah suci-mensucikan. Demikian juga air dari tubuh yang bernyawa, tidaklah suci-mensucikan. Karena, tidaklah dinamakan dengan nama air yang sesungguhnya melainkan dengan nama air mawar, air pohon anu, air yang diperas dari anu ataupun tubuh anu.
Begitu juga, seandainya dipotong buah wortel dan kemudian dimasukkan kedalam pembungkus kemudian diperas airnya, maka air ini tidaklah suci dan mensucikan. Karena tidaklah padanya terdapat nama air selain dikaitkan dengan sesuatu yang lain dan disebut sebagai air wortel dan air yang diperas. Sebagaimana dikatakan sebagai air mawr, air pohon anu dan anu. Maka tidaklah memadai (tidak sah) berwudlu' dengan sesuatu dari hal tersebut.
Abu Nida
Makassar, 19 Februari 2017
(1) Yang dimaksudkan dengan saya adalah Al-Imam As-Syafi'i r.a. Dan isnad itu artinya penyadaran. Maksudnya: hdits itu disandarkan kepada riwayat si Anu dan si Anu, sampai kepada Nabi Shalallahu alaihi wasallam.
(2) Bangkainya, ialah: ikan yang mati dalam lau (pent)
(3) Yang disebut berbauran (al-Mukha-lathah), dimana bila najis itu dibuang, maka air kembali seperti biasa, maka ini tidak menajiskan (Pent.)
(4) Menurut penjelasan dalam kitab-kitab fiqih yang lain, bila air yang panas dengan matahari tersebut terletak dalam bejana besi. Karena ditakutkan karat besi tersebut akan melekat pada air. Lalu waktu dipakai untuk mandi dan sebagainya, maka karat besi tersebut akan melekat pada kulit dan menghambat jalannya darah dan akan menyebabkan terjadinya penyakit supak. Kalau air itu terletak dalam bejana kulit atau tanah, maka tidak demikian (Pent.)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS: Almaidah 6)
Maka jelas pada orang yang ditujukan dengan ayat itu, bahwa mereka itu mmembasuh adalah dengan air. Dan adalah masuk akal (logis) pada orang yang dtujukan dengan ayat itu, bahwa air adalah ciptaan Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi. Tidaklah termasuk ciptaan manusia. Air itu disebut secara umum. Maka adalah dia itu air hujan, air sungai, air sumur, air yang keluar dari celah-celah bukit dan air laut.Baik yang yang tawar dari air-air itu atau yang asin.Sama saja tentang air itu, mensucikan orang yang mengambil air sembahyang (wudhu) dan juga orang yang mandi.
Dari lahiriah Al-Qur'an itu menunjukkan bahwa setiap air yang suci itu, baik air air laut dan air lainnya. Dan diriwayatkan dari Nabi Shalalallahu alaihi wasallam suatu yang bersesuaian dengan lahiriah Al-Qur'am itu. Pada isnad hadts itu ada orang yang tidak saya tidak mengenalnya (1)
Dikabarkan kepada kami oleh Malik dari Shafwan bin Salim, dari Sa'id bin Salmah, seorang laki-laki dari keluarga Ibnul Azraq, bahwa Al-Mughirah bin Abi Burdah dan dia ini, dari Bani Abdu-dar mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Hurairah r.a berkata: "Seorang laki-laki berkata: "Hai Rasulullah! Bahwa kami ini menyeberang laut dan bersama kami sedikit air. Kalau kami berwudlu' dengan air yang sedikit itu, niscaya kami akan haus. Lalu kami berwudlu dengan dengan air laut"
Artinya: "laut itu suci-mensucikan dan bangkainya halal" (2). Dikabarkan kepada kami oleh Ibrahim bin Muhammad, dari Abdul Aziz bin Umar, Sa'id bin Tsauban dari Abi Hind Al-Furrasi, dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalalallahu alaihi wasallam, yang bersabda:
Artinya: "Barangsiapa yang tidak disucikan oleh laut, maka ia tidak disucikan oleh Allah"
Setiap air itu suci-mensucikan, selama tidak berbauran (al-mukha-lathah) dengan najis (3). Dan tidak ada yang suci-menyucikan, selain pada air atau pada tanah. Sama saja setiap air itu, air dingin atau air salju yang dihancurkan air yang dipanaskan dan yang tidak dipanaskan. Karena air itu mempunyai kesucian. Dan api itu tidak menajiskan air.
Dikabarkan kepada kami oleh Ibrahim bin Muhammad, dari Zaid Bin Aslam, dari ayahnya. bahwa telah dipanaskan air untuk Umar Bin Khattab. Lalu ia mandi dan berwudlu dengan air itu.
Saya tidak memandang makruh air yang dipanaskan dengan matahari, selain dilihat dari segi kethabiban. Dikabarkan kepada kami oleh Ibrahum bin Muhammad dari Shadaqah bin Abdullah, dari Abi Zubair, dari Jabir bin Abdullah, bahwa Umar memandang makruh mandi dengan air yang dipanaskan dengan matahari, Ia mengatakan. bahwa air itu mendatangkan penyakit supak (4)
Air itu diatas kesucian, ia tidak bernajis, selain dengan naajis yang berbaur dengannya. Matahari dan api tidaklah najis. Bahwa najis itu diharamkan. Adapun yang diperas manusia dari air bunga mawar atau lainnya maka tidaklah suci-mensucikan. Demikian juga air dari tubuh yang bernyawa, tidaklah suci-mensucikan. Karena, tidaklah dinamakan dengan nama air yang sesungguhnya melainkan dengan nama air mawar, air pohon anu, air yang diperas dari anu ataupun tubuh anu.
Begitu juga, seandainya dipotong buah wortel dan kemudian dimasukkan kedalam pembungkus kemudian diperas airnya, maka air ini tidaklah suci dan mensucikan. Karena tidaklah padanya terdapat nama air selain dikaitkan dengan sesuatu yang lain dan disebut sebagai air wortel dan air yang diperas. Sebagaimana dikatakan sebagai air mawr, air pohon anu dan anu. Maka tidaklah memadai (tidak sah) berwudlu' dengan sesuatu dari hal tersebut.
Abu Nida
Makassar, 19 Februari 2017
(1) Yang dimaksudkan dengan saya adalah Al-Imam As-Syafi'i r.a. Dan isnad itu artinya penyadaran. Maksudnya: hdits itu disandarkan kepada riwayat si Anu dan si Anu, sampai kepada Nabi Shalallahu alaihi wasallam.
(2) Bangkainya, ialah: ikan yang mati dalam lau (pent)
(3) Yang disebut berbauran (al-Mukha-lathah), dimana bila najis itu dibuang, maka air kembali seperti biasa, maka ini tidak menajiskan (Pent.)
(4) Menurut penjelasan dalam kitab-kitab fiqih yang lain, bila air yang panas dengan matahari tersebut terletak dalam bejana besi. Karena ditakutkan karat besi tersebut akan melekat pada air. Lalu waktu dipakai untuk mandi dan sebagainya, maka karat besi tersebut akan melekat pada kulit dan menghambat jalannya darah dan akan menyebabkan terjadinya penyakit supak. Kalau air itu terletak dalam bejana kulit atau tanah, maka tidak demikian (Pent.)
Posting Komentar