Pasca ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, sejumlah Ormas dan umat Islam yang tergabung dalam Silaturahmi Ormas-Ormas Lembaga Islam (SOLI) mengeluarkan pernyataan terkait dengan hal tersebut.
Mereka berkumpul di Pusat Dakwah Muhammadiyah dan dipimpin langsung oleh Din Syamsudin. Para peserta pertemuan adalah para pemimpin ormas dan Lembaga Islam. Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan 5 sikap terkait dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama.
"Secara khusus kami menyikapi pengumuman yang telah disampaikan Bareskrim Mabes Polri tentang penetapan Ahok sebaga tersangka," ujar Din Syamsudin di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu, (16/11).
Pernyataan sikap yang disampaikan oleh Ormas dan Lembaga Islam tersebut dibacakan oleh Ketua Umum PB Al Wasliyah, Yusnar Yusuf. Berikut ini isi dari pernyataan tersebut:
Silaturahmi ormas lembaga Islam, pernyataan bersama, sehubungan dengan keputusan Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, kami para pimpinan ormas tingkat pusat dengan memohon rahmat dan hidayah ridho Allah, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyambut baik keputusan Polri tentang status tersangka Basuki Tjahaja Purnama, keputusan tersebut merupakan hasil memenuhi rasa keadilan masyarakat.
2. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas sikap negarawanan yang tidak melakukan intervensi hukum dan tidak melindungi Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami juga memberi penghargaan tertinggi kepada Polri yang telah menunjukkan profesionalitas dan integritas. Kami mendorong penegakan hukum kepada Basuki Tjahaja Purnama dilakukan berkeadilan, cepat dan tranparan dan memperhatikan keadilan masyarakat,"ungkapnya.
3. Ormas-ormas Islam beserta elemen masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya, karena kasus penistaan agama berpotensi membuat perpecahan bangsa. Penistaan agama sebagaimana kasus-kasus sebelumnya adalaha sikap anti toleransi dan anti kemajemukan, maka bara apinya harus dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial dan menggoyahkan sendi-sendi Negara.
4. Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa untuk tetap tenang dan tidak terhasut dengan pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak terkait dengan agama dan etnik tertentu dan tidak ada hubungannya dengan pemerintahan yang sah dan konstitusional.
5. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa untuk memanjatkan doa kehadirat Allah agar bangsa Indonesia terselamatkan dari malapetakan dan marabahaya perpecahan
Mereka berkumpul di Pusat Dakwah Muhammadiyah dan dipimpin langsung oleh Din Syamsudin. Para peserta pertemuan adalah para pemimpin ormas dan Lembaga Islam. Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan 5 sikap terkait dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama.
"Secara khusus kami menyikapi pengumuman yang telah disampaikan Bareskrim Mabes Polri tentang penetapan Ahok sebaga tersangka," ujar Din Syamsudin di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu, (16/11).
Pernyataan sikap yang disampaikan oleh Ormas dan Lembaga Islam tersebut dibacakan oleh Ketua Umum PB Al Wasliyah, Yusnar Yusuf. Berikut ini isi dari pernyataan tersebut:
Silaturahmi ormas lembaga Islam, pernyataan bersama, sehubungan dengan keputusan Polri yang menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, kami para pimpinan ormas tingkat pusat dengan memohon rahmat dan hidayah ridho Allah, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyambut baik keputusan Polri tentang status tersangka Basuki Tjahaja Purnama, keputusan tersebut merupakan hasil memenuhi rasa keadilan masyarakat.
2. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi atas sikap negarawanan yang tidak melakukan intervensi hukum dan tidak melindungi Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami juga memberi penghargaan tertinggi kepada Polri yang telah menunjukkan profesionalitas dan integritas. Kami mendorong penegakan hukum kepada Basuki Tjahaja Purnama dilakukan berkeadilan, cepat dan tranparan dan memperhatikan keadilan masyarakat,"ungkapnya.
3. Ormas-ormas Islam beserta elemen masyarakat akan tetap mengawal proses hukum selanjutnya, karena kasus penistaan agama berpotensi membuat perpecahan bangsa. Penistaan agama sebagaimana kasus-kasus sebelumnya adalaha sikap anti toleransi dan anti kemajemukan, maka bara apinya harus dipadamkan sebelum meluas menimbulkan prahara sosial dan menggoyahkan sendi-sendi Negara.
4. Menyerukan kepada seluruh keluarga besar bangsa untuk tetap tenang dan tidak terhasut dengan pihak-pihak yang ingin mengail di air keruh, mempertentangkan rakyat dengan pemerintah. Kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama adalah kasus individual yang tidak terkait dengan agama dan etnik tertentu dan tidak ada hubungannya dengan pemerintahan yang sah dan konstitusional.
5. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa untuk memanjatkan doa kehadirat Allah agar bangsa Indonesia terselamatkan dari malapetakan dan marabahaya perpecahan
Posting Komentar