Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bareskrim Mabes Polri.
Hal ini terkait pernyataannya bahwa mayoritas peserta aksi Bela Islam II dibayar Rp 500 ribu per orang, seperti disampaikannya kepada media Australia ABC News.
Namun, membantah. Dia mengatakan hanya mengutip pemberitaan media. [Baca:Kasus Lama Belum Selesai Ahok Kembali Dihadapkan Pada Kasus Baru]
"Saya enggak bilang menuduh kok. Saya kan bilang Inggris-nya, saya sampaikan kamu baca saja berita-berita yang ada. Itu saja. Makanya, saya ngomong apa saja juga dipelintir, he-he," ucap Ahok di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (18/11), seperti dilansir RMOLJakarta.
Dua perwakilan ACTA, Kamis petang kemarin, (17/10), menyambangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu, Bareskrim Polri, KKP-Gambir, Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka untuk melaporkan Ahok atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Pernyataan itu kami dapat dari website mobile.abc.net.au dengan judul berita Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say," ucap perwakilan dari ACTA, Habiburokhman.
Dikatakan dia, dalam berita tersebut terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok.
"(Dalam rekaman Video) secara garis besar mengatakan It's not easy you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, Said they got the money 500.000 rupiah," katanya.
Sumber : rmol
Hal ini terkait pernyataannya bahwa mayoritas peserta aksi Bela Islam II dibayar Rp 500 ribu per orang, seperti disampaikannya kepada media Australia ABC News.
Namun, membantah. Dia mengatakan hanya mengutip pemberitaan media. [Baca:Kasus Lama Belum Selesai Ahok Kembali Dihadapkan Pada Kasus Baru]
"Saya enggak bilang menuduh kok. Saya kan bilang Inggris-nya, saya sampaikan kamu baca saja berita-berita yang ada. Itu saja. Makanya, saya ngomong apa saja juga dipelintir, he-he," ucap Ahok di Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (18/11), seperti dilansir RMOLJakarta.
Dua perwakilan ACTA, Kamis petang kemarin, (17/10), menyambangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu, Bareskrim Polri, KKP-Gambir, Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka untuk melaporkan Ahok atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Pernyataan itu kami dapat dari website mobile.abc.net.au dengan judul berita Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say," ucap perwakilan dari ACTA, Habiburokhman.
Dikatakan dia, dalam berita tersebut terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok.
"(Dalam rekaman Video) secara garis besar mengatakan It's not easy you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, Said they got the money 500.000 rupiah," katanya.
Sumber : rmol
Posting Komentar