Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat fatwa penistaan agama, kitab suci, dan ulama yang dilakukan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tapi fakta hukum positif di Indonesia belum keluar dari pengadilan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan di Kepolisian.

"Saya kira kalau sampai pengadilan menyatakan Ahok tidak bersalah, artinya pemerintah telah membuat jarak yang jauh dengan umat Islam," ujar anggota Pimpinan Pusat Aisyiyah, Nurni Akma di Jakarta.

Karena itu pula, dia menyimpulkan bahwa telah terjadi kezaliman yang terstruktur di negeri ini. Pasalnya, pemerintah seharusnya dapat melihat bagaimana pergolakan yang ada ketika Ahok selalu tak tersentuh di beberapa kasus sebelumnya, seperti contoh pembelian lahan Sumber Waras, dan kasus reklamasi.

"Kami mengharapkan Kepolisian dan hakim tidak merekayasa, karena ini sudah nyata, para ahli pun sudah berbicara. Kalau sampai Ahok kembali tak tersentuh maka umat Islam di negeri ini akan bergerak," ungkapnya.

MUI bersikeras bahwa apa yang dilakukan Ahok di Kepulauan Seribu medio September lalu telah memenuhi unsur pidana. Dengan begitu, enam poin hasil rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI dengan kesimpulan memperkuat fatwa penistaan agama yang dilakukan Ahok akan diserahkan langsung kepada pemerintah dan penegak hukum.

Harapannya, ketentuan itu dapat menjadi rujukan utama dalam menangani proses hukum masalah dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Dalam persoalan ini Dewan Pertimbangan menegaskan, bahwa kata "pakai" atau dihilangkannya kata tersebut dalam transkrip pernyataan Ahok tidak akan mempengaruhi keputusan Majelis Ulama Indonesia bahwa telah terjadi penistaan agama.

"Jadi mohon dipahami bahwa penistaannya itu ada pada sikap menyalahkan pemahaman orang lain dengan menggunakan kata negatif yaitu "dibohongi". Berarti ada subjek dan objek dalam persoalan ini," kata Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin.

Dengan begitu, dia menyarankan agar lebih baik pemerintah dan penegak hukum tidak bermain dalam persoalan tersebut. Pasalnya, Din meyakinkan dengan mengutak-atik penggunaan kata "pakai" atau dihilangkannya kata tersebut justru akan menimbulkan persoalan baru. Bukan justru menyelesaikan persoalan yang telah mengakibatkan tensi tinggi umat Islam terhadap Ahok.

"Saya khawatir ini justru akan menimbulkan masalah baru di tengah umat," terangnya.

Sumber

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama