Tidak ada urgensi untuk menahan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama.
Begitu tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
"Itu kewenangan penyidik. Penyidik merasa belum ada urgensi untuk memutuskan melakukan penahanan," ujarnya.
Dijelaskan Boy bahwa penetapan penahanan terhadap tersangka, sifatnya tidak wajib. Pasalnya hal itu merujuk pada proses hukum tersangka yang bersangkutan.
"Karena merujuk pada hukum acara yang ada. Sementara bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, sifatnya tidak wajib," urai mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Sumber: rmol
Begitu tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
"Itu kewenangan penyidik. Penyidik merasa belum ada urgensi untuk memutuskan melakukan penahanan," ujarnya.
Dijelaskan Boy bahwa penetapan penahanan terhadap tersangka, sifatnya tidak wajib. Pasalnya hal itu merujuk pada proses hukum tersangka yang bersangkutan.
"Karena merujuk pada hukum acara yang ada. Sementara bahwa setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, sifatnya tidak wajib," urai mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Sumber: rmol
Posting Komentar